Sunday, 18 August 2013

STANDAR SARANA DAN PRASARANA IBADAH PADA SEKOLAH

STANDAR SARANA DAN PRASARANA IBADAH
PADA SEKOLAH



SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI

STANDAR SARANA
DAN PRASARANA IBADAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN ISLAM
DIREKORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SATUAN PENDIDIKAN
TAHUN 2010




BAB I
PENDAHUUAN



A. Latar Belakang

Agama  memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menajdi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan maupun masyarakat.

Pendidikan agama dimaksud untuk peningkatan potensi spiritual dan membetuk peserta didik agar menajdi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa  dan berakhlak  mulia.  Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan  dari pendidikan agama. Peningkatan potensi spiritual mencakup pengamalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual  ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya  bertujuan pada  optimalisasi berbagai potensi  yang dimiliki manusia  yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.

Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar Sarana dan Prasarana Ibadah sesuai dengan jenjang satuan pendidikan  yang secara nasional ditandai dengan ciri-ciri:

  1. lebih menitik beratkan pencapaian pemanfaatan dan pemberdayaan  Sarana dan Prasarana Ibadah Pendidikan Agama Islam;
  2. mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia;

Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul  dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun global.

Pendidik diharapkan dapat mengembangkan penggunaan Sarana dan Prasarana Ibadah untuk mendukung pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Peran semua unsur satuan pendidikan, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.
B.  Tujuan

Sarana dan Prasarana Ibadah Pendidikan Agama Islam di Satuan pendidikan bertujuan untuk:
  1. mendukung proses pembelajaran PAI dalam menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang  Agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
  2. dalam rangka memperkuat akidah, berakhlak mulia, memperluas pengetahuan agama, dan rajin beribadah.

C.  Ruang Lingkup

Ruang lingkup Sarana dan Prasarana Ibadah Pendidikan Agama Islam di Satuan pendidikan  meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
  1. Ketersediaan sarana dan prasarana ibadah;
  2. Pengelolaan sarana dan prasana ibadah;
  3. Kegiatan pelaksanaan ibadah wajib dan sunah pada waktu jam sekolah.

D.  Kegiatan :
1.   Menyediakan tempat atau ruangan yang memadai untuk pelaksanaan ibadah bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik;
2.   Menyediakan perlengkapan yang memadai untuk pelaksanaan ibadah bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik;
3.   Menyediakan kitab suci Al-Qur’an;
4.   Menyediakan Al-Qur’an dan terjemah;
5.   Menyediakan buku Surat Yasin;
6.   Menyediakan buku Iqra’;
7.   Dapat menyediakan ruangan untuk perpustakaan PAI;
8.   Dapat menyediakan ruangan untuk laboratorium PAI;
9.   Menyelenggarakan shalat jum’at
10. Menyelenggarakan shalat zhuhur berjama’ah;
11. Memfasilitasi penyelenggaraan ibadah sunah;
12. Apabila ada kegiatan sekolah sampai sore hari menyelenggarakan shalat ashar berjama’ah;
13. Memfasilitasi penuntasan dapat membaca Al-Qur’an;
14. Memfasilitasi penggalakan amal ibadah sosial;
15. Memfasilitasi amal ibadah ramadhan   










BAB II

STANDAR SARANA DAN PRASARANA IBADAH PAI

A. SD, SMP, SMA, SMK

1)   Sarana dan Prasarana Ibadah dapat berupa masjid, mushalla sekolah, atau ruang kelas atau ruangan lainnya, dengan kriteria minimal luas : 10 x 10 m = 100 m, beralaskan karpet, daya listrik minimal 450 watt.
2)   Sarana Sarana dan Prasarana Ibadah PAI berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan  pembelajaran PAI;
3)   Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana Sarana dan Prasarana Ibadah PAI seperti tercantum pada Tabel 1

Tabel 1 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Sarana dan Prasarana Ibadah PAI

No.
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1
Lemari/rak
1 buah
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan seluruh alat kelengkapan Sarana dan Prasarana Ibadah.
2
Meja dan kursi petugas Sarana dan Prasarana Ibadah
1 buah
Kuat, stabil, dan aman, ukuran memadai untuk petugas.
3
Karpet/sajadah seluas ruangan tempat ibadah

Suci, bersih, aman, ukuran memadai untuk peserta didik.
4
Mimbar dan kursi khatib
1 unit
Kuat, stabil, dan aman, ukuran memadai untuk petugas.
4
Keset
2 lembar
Kuat, stabil, aman, ukuran memadai.
5
Kipas angin
5 unit
Kuat, stabil, ukuran proporsional
6
Fasilitas untuk wudlu pria
1 ruangan
Jumlah keran dan ukuran proporsional
7
Fasilitas untuk wudlu perempuan
1 ruangan
Jumlah keran dan ukuran proporsional
8
Fasiltas toilet pria
2 unit

9
Fasilitas toilet perempuan
2 unit


Kitab/buku/kaset


 10
Kitab Suci Al-Qur’an
20 – 30 buah

11
Al-Qur’an dan terjemah
20 – 30 buah

12
Buku Iqra’ 1-6
40 buah

13
Buku Surat Yasin
40 buah

14
Kaset bacaan kitab suci Al-Qur’an mujawwad
5 buah

15
Kaset bacaan kitab suci Al-Qur’an murattal
5 buah

16
Buku khutbah
3 buah

17
Perlengkapan
Lain


18
Komputer lengkap
1 unit

19
Buku inventaris
1 buah

20
Tempat sampah
1 buah

21
Kotak kontak
1 buah

22
Jam dinding
1 buah

23
Penunjuk waktu shalat
1 buah

24
Speker lengkap untuk ruangan terbatas
1 unit

25
Kotak amal
1 buah
Aman untuk mengumpulkan amal para jama’ah
26
Rehal
20 buah
Kuat, stabil, aman, suci, dan bersih, ukuran memadai untuk alas kitab suci Al-Qur’an
27
Tape recorder
1 buah

28
Papan/witeboard petugas pelaksana kegiatan tempat ibadah
1 buah
Kuat, stabil, ukuran proporsional
29
Papan/witeboard utk pembelajaran
1 buah
Kuat, stabil, ukuran proporsional
30
Mukena
30 lembar

31
Sarung
30 lembar

32
Peci
30 buah




B. SDLB, SMPLB, dan SMALB

1.      Sarana dan Prasarana Ibadah dapat berupa masjid, mushalla sekolah, atau ruang kelas atau ruangan lainnya, dengan kriteria minimal luas : 10 x 10 m = 100 m, beralaskan karpet, daya listrik minimal 450 watt.
2.      Sarana Sarana dan Prasarana Ibadah PAI berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan  pembelajaran PAI;
3.      Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana Sarana dan Prasarana Ibadah PAI seperti tercantum pada Tabel 2

Tabel 2 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Sarana dan Prasarana Ibadah PAI

No.
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1
Lemari/rak
1 buah
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan seluruh alat kelengkapan Sarana dan Prasarana Ibadah.
2
Meja dan kursi petugas Sarana dan Prasarana Ibadah
1 buah
Kuat, stabil, dan aman, ukuran memadai untuk petugas.
3
Karpet/sajadah seluas ruangan tempat ibadah

Suci, bersih, aman, ukuran memadai untuk jama’ah.
4
Keset
2 lembar
Kuat, stabil, aman, ukuran memadai.
5
Mimbar dan kursi khatib
1 unit
Kuat, stabil, dan aman, ukuran memadai untuk petugas.
6
Keset
2 lembar
Kuat, stabil, aman, ukuran memadai.
7
Kipas angin
5 unit
Kuat, stabil, ukuran proporsional
8
Fasilitas untuk wudlu pria
1 ruangan
Jumlah keran dan ukuran proporsional
9
Fasilitas untuk wudlu perempuan
1 ruangan
Jumlah keran dan ukuran proporsional
10
Fasiltas toilet pria
2 unit


Kitab/buku/kaset


 11
Kitab Suci Al-Qur’an braile
20 – 30 buah

12
Al-Qur’an dan terjemah braile
20 – 30 buah

13
Buku Iqra’ 1-6 braile
40 buah

14
Buku Surat Yasin braile
40 buah

15
Kaset bacaan kitab suci Al-Qur’an mujawwad
5 buah

16
Kaset bacaan kitab suci Al-Qur’an murattal
5 buah

17
Buku khutbah
3 buah


Perlengkapan
Lain


18
Komputer lengkap
1 unit

19
Buku inventaris
1 buah

20
Tempat sampah
1 buah

21
Kotak kontak
1 buah

22
Jam dinding
1 buah

23
Penunjuk waktu shalat
1 buah

24
Speker lengkap untuk ruangan terbatas
1 unit

25
Kotak amal
1 buah
Aman untuk mengumpulkan amal para jama’ah
26
Rehal
20 buah
Kuat, stabil, aman, suci, dan bersih, ukuran memadai untuk alas kitab suci Al-Qur’an
27
Tape recorder
1 buah

28
Papan/witeboard petugas pelaksana kegiatan tempat ibadah
1 buah
Kuat, stabil, ukuran proporsional
29
Papan/witeboard utk pembelajaran
1 buah
Kuat, stabil, ukuran proporsional
30
Mukena
30 lembar

31
Sarung
30 lembar

32
Peci
30 buah





BAB III
PENUTUP

Demikian pedoman standar Sarana dan Prasarana Ibadah PAI disusun sebagai bahan acuan bersama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program di lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Satuan pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
Hal-hal yang belum tercantum dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut.


0 comments :

Post a Comment