Saturday, 5 January 2013

Materi PAI Kelas X Semester Genap




BAB I
KEHIDUPAN  DEMOKRASI
 

Standar Kompetensi
7. Memahami Ayat-ayat Alqur’an tentang Demokrasi

Kompetensi Dasar
7.1.  Membaca Alqur’an Surat Ali Imron 159 & Q.S. As Syura ayat 38
7.2.  Menyebutkan arti surat Ali Imron ayat 159 & Q.S. Asyyura ayat 38
7.3.  Menampilkan perilaku hidup demokrasi seperti terkandung dalam Q.S. Ali Imron ayat 159 dan Q.S. Assyura ayat 38 dalam kehidupan sehari – hari.

A.  Q.S. Ali Imron Ayat 159 tentang Musyawarah
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ صلى وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ صلى فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ صلى فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ج إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ. (ال عمران : ١۵٩)
Artinya :
Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kami berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. (Q.S. Ali Imron ayat 159).

  1. Kosa Kata
Kata
Arti
Kata
Arti
فَبِمَا رَحْمَةٍ
maka berkat rahmat Allah
وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
dan mohonkanlah ampunan
لِنْتَ
berlaku lemah lembut
وَشَاوِرْهُمْ
dan bermusyawarahlah dengan mereka
فَظًّا
bersikap keras
فِي اْلأَمْرِ
dalam urusan itu
غَلِيظَ الْقَلْبِ
berhati kasar
عَزَمْتَ
kamu telah membulatkan tekad
لاَنْفَضُّوا
menjauhkan diri
فَتَوَكَّلْ
maka bertawakallah
مِنْ حَوْلِكَ
dari sekitarmu
عَلَى اللَّهِ
kepada Allah

فَاعْفُ عَنْهُمْ
maafkanlah mereka
الْمُتَوَكِّلِينَ
orang-orang yang bertawakal
          
  1. Penerapan Ilmu Tajwid
Pada Q.S. Ali Imron 159 terdapat bacaan ghunnah. Bacaan ini terjadi apabila ada nun tasydid ( نّ  )  atau min tasydid cara membacanya berdengung.
  1. Kandungan Q.S. Ali Imron ayat 159
Q.S. Ali Imron ayat 159 berisi tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam muasyawarah, yaitu :
·                 Bersikap lemah lembut
·                 Saling memaafkan, sekiranya ada kesalah pahaman dan istighfar memohon ampunan kepada Allah.
·                 Bertawakal kepada Allah, setelah membulatkan tekad dari hasill musyawarah untuk dilaksanakan
·                 Bermusyawarah dalam segala urusan
Allah menurunkan ayat ini sebagai teguran terhadap sikap para sahabat Rosulullah SAW yang telah menyepakati musyawarah, namun pada akhirnya mereka melakukan pelanggaran. Ayat ini turun seusai perang uhud yang pada waktu itu kaum muslimin menderita kekalahan. Kekalahan pada perang uhud lebih disebabkan sikap para sahabat yang tidak mempunyai komitmen untuk menjaga keputusan musyawarah, karena pada perang uhud sebenarnya umat Islam sudah diambang pintu kemenangan.
  1. Perilaku yang menunjukkan Q.S. Ali Imron ayat 159.
Penerapan demokrasi yang saat ini meluas di dunia, ternyata telah terlebih dahulu diajarkan dalam Alqur’an dan ditetapkan oleh Rosulullah Muhammad SAW dan para sahabat. Salah satu pilar utama dalam pelaksanaan demokrasi adalah musyawarah.
Musyawarah sangat penting dalam memutuskan masalah, baik yang mempunyai implikasi luas maupun sempit, dalam ruang lingkup besar maupun kecil.

B.   Q.S. Asy Syura ayat 38.
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ  صلى وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
 (الشورى: ۳۸ )

Artinya :
“Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya, dan mendirikan sholat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara meraka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka. “(Q.S. Asy Syura 38).


1.    Kosa Kata
Kata
Arti
Kata
Arti
اسْتَجَابُوا
menerima (mematuhi) seruan
شُورَى
(diputuskan) dengan musyawarah
لِرَبِّهِمْ
Tuhannya
بَيْنَهُمْ
antara meraka
وَأَقَامُوا
mendirikan
وَمِمَّا
dan sebagian dari
الصَّلاَةَ  
sholat,
رَزَقْنَاهُمْ
rizki yang kami berikan kepada mereka
وَأَمْرُهُمْ
sedangkan urusan mereka
يُنْفِقُونَ
mereka menafkahkan

2.    Penerapan Tajwid
Pada ayat di atas terdapat bacaan qolqolah yang artinya mengeper atau memantul. Bacaan ini terjadi apabila ada huruf qolqolah (ق, ط ,ب ,ج , د).
Qolqolah ada dua macam yaitu :
a.    Qolqolah sughra adalah bunyi huruf qolqolah yang matinya asli.
b.    Qolqolah kubra adalah bunyi huruf qolqolah yang matinya bukan asli, dia mati karena dihentikan.
3.    Kandungan Q,S. Asy Syura ayat 38.
Adapun kandungan Q.S. Asy Syura ayat 38  :
·             Senantiasa melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan segala larangannya
·             Mendirikan shalat fardhu lima waktu tepat pada waktunya
·             Bermusyawarah dalam menyelesaikan segala urusan
·             Menafkahkan sebagian rizki karunia Allah dijalan yang benar.









EVALUASI
I.      Berilah tanda silang pada huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang paling tepat !
1.       mengandung hukum bacaan لاَنْفَضُّوا
a. idhar                                             d. idgham bigunnah
b. iqlab                                             e. idhar syafawi
c. ikhfak
2.       Dalam Ilmu tajwid kita mengenal bacaan idhar yang artinya …..
a. melebar                                       d. berdengung
b. jelas                                              e. samar
c. memantul
3.       ……… فَبِما َرَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ
a.  کُنْتَ وَلَوْ                       d. اْلقلْب مُخْلِيْظُ
b.  لِنْت َلهَمُ                                    .e         لاَنْفَضُوا
        c. غَلِيْظَ فَظًّا
4.       فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ Potongan ayat di atas mengandung bacaan …
a. ikhfak dan idhar qomariyah
b. idhar dan idgham syamsiyah
c. ikhfak dan idgham syamsiyah
d. idhar dan idhar qomariyah
e. iqlab dan idgham bighunnah
5.       وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ terjemahan dari potongan ayat tersebut adalah ……
a. dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu
b. dan bertaqwalah kepada Allah
c. dan apabila kamu telah membulatkan tekad
d. dan maafkanlah mereka dalam urusan itu
e. dan hendaklah bersikap lemah lembut
6.       Allah menganjurkan kita untuk bertawakal terhadap hasil musyawarah inii tercermin pada lafadh ….
a.    وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ        
b.    وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
c.    لاَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
d.    فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
e.    وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ
7.        رَزَقْنَاهُمْ mengandung hukum bacaan tajwid ……
a. idgham bighunnah                   d. idgham bilaghunnah
b. qolqolah kubro                           e. idhar qomariyah
c. qolqolah sughra
8.       Lafadh di bawah ini yang mengandung bacaan idhar qomariyah yaitu ….
a. اَلصَّلاةُ                       d. وَالَّذِيْنَ
اَلزَّكاةُ .b                         e. اَلرَّحِيم
اَلنَّاس .c
9.       Karena pentingnya musyawarah dalam Islam. Allah mengabadikannya menjadi nama sebuah surah, yaitu surat ….
a. asy syu’aib                                  d. asy syura
b. an nisa’                                       e. al insyirah
c. an nas
10.    وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ lanjutan dari potongan ayat tersebut adalah ….
a.    وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ               d. وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ
b.    وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ               e. وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ  
c.    لاَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
11.    Membaca dan mengkaji ayat-ayat yang terdapat dalam Alqur’an bagi seorang muslim hukumnya adalah ….
a. wajib kifayah                              d. boleh
b. wajib ain                                      e. mubah
c. sunah
12.    1. bersikap lembah lembut
2. perintah menjalankan shalat
3. anjuran untuk saling memaafkan
4. perintah bertawaqal
5. menafkahkan sebagian rizki
Pernyataan tersebut yang termasuk kandungan Q.S. Ali Imron 159 adalah nonor …
a. 1, 2, dan 3                                               d. 1, 2, dan 5
b. 1, 3, dan 4                                               e. 2, 3, dan 4
c. 1, 3, dan 5

13.    وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ terjemahan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah ….
a. dan musyawarahlah dalam segala urusan
b. dan orang-orang yang menerima seruan Tuhannya
c. dan orang-orang yang bermusyawarah
d. dan orang-orang yang berdo’a kepada Tuhanya
e. dan orang-orang yang menafkahkan sebagian rizki
14.    1. dapat memecahkan masalah yang sulit
2. untuk memeriksa dan meneliti pendapat-pendapat agar memperoleh
    petunjuk 
    tentang pendapat yang paling baik
              3. dapat memuaskan semua keinginan anggota masyarakat
              4. dapat menolak segala bencana yang menimpa umat manusia
              5. mampu memberikan dorongan kepada masyarakat agar hidup rukun
                dan bersatu
              Penjelasan tersebut di atas yang termasuk peranan musyawarah
adalah….
a. nomor 1,2 dan 3                         d. nomor, 1, 3 dan 5
b. nomor 1,2 dan 4                         e. nomor, 1, 3 dan 4
c. nomor,1,2 dan 5
15.    Dalam ilmu tajwid kita mengenal bacaan qolqolah. Dibawah ini yang termasuk huruf qolqolah adalah ….
a.    ت و ب خ ط                    c. ق ط ب ج  د
b.    ج ب غ ع ض                        d. ت ا ل ب ص
c.    ظ ط ب ذ ر
16.     وَأَمْرُهُمْ artinya …..
a. dan urusan mereka                   d. seruan Tuhanya
b. musyawarah mereka                e. jalankanlah perintah-Nya
c. diantara mereka
17.    Demokrasi dalam ajaran Islam adalah melakukan musyawarah dalam mengambil suatu keputusan. Musyawarah berasal dari ….
a. bahasa arab                               d. bahasa cina
b. bahasa latin                                e. bahasa sansekerta
c. bahasa inggris
18.    Salah satu asbabun nuzul Q.S. Ali Imron ayar 159 adalah ….
a. ketika umat Islam menang dalam perang badar
b. ketika Nabi Muhammad hijrah ke Habsyi
c. ketika Nabi Muhammad dalam pengajaran orang Quraisy
d. ketika umat Islam kalah dengan perang Uhud
e. ketika umat Islam menang dalam perang tabuk
19.    Demokrasi berasal dari kata “Demos” dan “Kratos” sehingga demokrasi berarti …
a. Rakyat berada diatas segala-galanya
b. kedaulatan berada ditangan pemerintah
c. pemerintah dari rakyat dan rakyatlah yang memegang kedaulatan
d. kedaulatan berada ditangan pemerintah
e. pemerintah berbagi kekuasaan dengan rakyat.
20.     
No
Lafadh
Bacaan
Alasan
1
2
3
4
اِنَّ
اَلقَلبُ
عَنْهُمْ
        نُطْفَة  مِنْ
Ghunnah
Al Syamsiyah
Idhar
Qolqolah sughro
نَّ
ﺍ ل   ق
 ﻥْ  
طْ
Pernyataan-pernyataan tersebut yang benar adalah nomor ….
a. 1 dan 2                                          d. 2 dan 3
b. 1 dan 3                                          e. 3 dan 4
c. 1 dan 4
II.    Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1.       Jelaskan kandungan Q.S. Ali Imron ayat 159 secara singkat, jelas dan benar!
2.       Bila ada nun mati (نْ) atau tanwin bertemu dengan huruf hijaiyah ada lima hukum bacaan sebutkan dan jelaskan dan masing-masing beri contoh 1!
3.       Apa yang dimaksud dengan bacaan qolqolah. Sebut dan jelaskan serta beri contohnya satu (1) !
4.       Jelaskan kandungan Q.s. Asy Syura ayat 38 !
5.       Jelaskan tatacara bermusyawarah dalam Islam !
6.       Apakah hikmah diperintahkan bertawakal setelah menjalankan musyawarah !
7.       Berikan contoh musyawarah yang pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW dengan para sahabatnya dalam memutuskan suatu persoalan !
8.       Berikan contoh musyawarah dalam keluargamu dalam mengambil suatu keputusan!
9.       Sebutkan 3 (tiga) manfaat musyawarah !
10.    Apa yang dimaksud dengan bacaan ghunnah ! sebut dan jelaskan dan beri contoh dua (2) !

BAB II
MENINGKATKAN KEIMANAN
KEPADA MALAIKAT
 

Standar Kompetensi :
8.       Meningkatkan Keimanan kepada Malaikat

Komppetensi Dasar
8.1  Menjelaskan tanda tanda beriman kepada Malaikat
8.2  Menampilkan contoh-contoh perilaku Iman kepada Malaikat
8.3  Menampilkan perilaku sebagai cerminan beriman kepada Malaikat dalam kehidupan sehari-hari.


RINGKASAN MATERI
A.   Iman Kepada Malaikat
Malaikat adalah makluk ghaib yang tercipta dari nur / cahaya yang selalu taat, patuh dan tunduk kepada Allah. Iman kepada malaikata dalah meyakini bahwa Allah telah menciptakan makhluk ghaib yang tercipta dari nur / cahaya yang tidak memiliki nfsu yang selalu taat, patuh dan tunduk kepada Allah. Meyakini adanya malaikat merupakan salah satu rukun iman. Allah berfirman dalam Q.S. Al Baqarah ayat 177.

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَءَاتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ  ( البقرة : 177 )
Artinya : “ Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (Q.S. Al Baqoroh :177 ).
Juga terdapat dalam Alqur’an surat Al  Baqarah ayat 285.
ءَامَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ.         ( البقرة : 285 )
Artinya “ Rasul telah beriman kepada Al Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami ta`at". (Mereka berdo`a): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali".
Rasulullah SAW bersabda :
اَ ْلإِيْمَانُ اَنْ تُؤْ مِنُ بِااللهِ وَ مَلاَئِكَتِهِ .... ( روه البخاري )
Artinya : “Iman itu ialah engkau percaya kepada Allah dan Malaikat-Nya ….” (H.R. Bukhori).
Kedudukan manusia dan malaikat disisi Allah :
-      sama-sama sebagai hamba Allah
-      manusia diberi tugas sebagai khalifah fil ardhi atau pemimpin dimuka bumi, sedangkan salah satu tugas malaikat adalah mengawasi kepemimpinan manusia.
Kedudukan manusia dalam beriman kepada malaikat berbeda dengan kedudukan manusia dalam beriman kepada Allah. Manusia dalam beriman kepada Allah tidak cukup meyakini dalam hati tetapi harus diikuti pengakuan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan nyata yaitu penghambaan diri kepada Allah (bertaqwa). Sedangkan beriman kepada Malaikat, manusia hanya disuruh mengimani saja dengan cara-cara yang sesuai petunjuk qur’an dan hadist.

B.   Tanda Beriman Kepada Malaikat.
Iman kepada malaikat merupakan rukun iman yang kedua. Sebagai orang mukmin kita harus meyakini adanya malaikat. Orang yang beriman kepada malaikat akan memiliki tanda-tanda antara lain :
1.    Senantiasa berhati-hati dalam bersikap dan bertingkah laku.
2.    Termotivasi untuk selalu berbuat positif dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela.
3.    Disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban
4.    Hidup tenang dan tenteram.
EVALUASI
I.      Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang tepat !
1.       Iman kepada malaikat merupakan rukun iman yang ke …..
a. 1                                                    d. 4
b. 2                                                    e. 5
c. 3
2.       Orang yang tidak mempercayai adanya malaikat tidak akan sempurna imannya, karena …..
a. malaikat adalah makhluk yang paling suci
b. malaikat adalah makhluk yang paling setia kepada Allah
c. malaikat salah satu ciptaan Allah
d. iman pada malaikat adalah suatu rukun iman
e. malaikat adalah makhluk ghaib
3.       Salah satu kelebihan manusia dibandingkan dengan malaikat adalah …..
a. manusia selalu tunduk dan taat kepada Allah
b. manusia tidak berinisiatif
c. manusia mempunyai akal
d. manusia diciptakan dari tanah
e. manusia tidak pernah ingkar kepada Allah
4.       Malaikat merupakan makhluk yang diciptakan oleh Allah dengan tugas-tugas tertentu. Tugas yang diemban oleh malaikat Mikail adalah ….
a. menyampaikan wahyu                         d. meniup sengkala
b. menanyai manusia                               e. mencatat amal manusia
c. membagi rizki
5.       Orang yang beriman kepada malaikat akan selalu berhati-hati dalam kehidupannya, karena selalu merasa ada malaikat yang mengikutinya dimanapun ia berada dan akan mencatat seluruh amal perbuatannya, malaikat yang mencatat amal baik manusia adalah ….
a. Roqib                                                       d. Munkar
b. Atid                                                           e. Nakir
c. Mikail
6.       Persamaan malaikat dan manusia adalah ….
a. membutuhkan makan dan minum                 d. menjadi makhluk Allah
b. selalu taat kepada Allah                                   e. dijadikan dari tanah
c. wujudnya syahadah
7.       Pelajaran yang adapat diambil dari iman kepada malaikat untuk kehidupan sehari-hari adalah ….
a. ragu dalam menentukan pilihan                   
b. kekuatan untuk bekerja
c. canggung dalam penampilan
d. berhati-hati dalam bersikap dan bertindak
e. pesimis dalam berusaha
8.       1. Malaikat Ridwan menjaga neraka
2. Malaikat Jibril menyampaikan wahyu
3. Malaikat Izroil meniup sengkala
4. Malaikat Mikail membagi Rizki
Pernyataan-pernyataan tersebut yang benar adalah ….
a. nomor 2 dan 3                                        d. nomor 1 dan 4
b. nomor 2 dan 4                                        e. nomor, 2,3 dan 4
c. nomor 1 dan 3
9.       Malaikat mempunyai tugas pokok utama yang telah ditetapkan oleh Allah, sedangkan tugas pokok manusia adalah ….
a. bertaqwa kepada Allah                         d. islamisasi
b. berdakwah                                                          e. menjadi khalifah dibumi
c. mencari nafkah di dunia
10.    1. tidak memiliki nafsu
2. dapat bereproduksi
3. selalu patuh dan taat kepada Allah
4. selalu bertasbih kepada Allah
5. memiliki akal yang dinamis
Pernyataan tersebut yang merupakan sifat-sifat malaikat adalah ….
a. nomor 2,3,4 dan 5                                             d. nomor 1,3, dan 5
b. nomor 1,3,4 dan 5                                             e. nomor 1,3 dan 4
c. nomor 1,2,3 dan 4
11.    Berikut ini orang yang mempunyai tanda-tanda penghayatan terhadap fungsi iman kepada malaikat adalah ….
a. Aminah berhati-hati dalam bertindak karena yakin tindakannya akan dicatat oleh malaikat
b. Anam tidak pernah mengerjakan PR
c.  Eko selalu berbuat onar dikelas
d. Nurul selalu berbuat maksiat
e. Rizal bertindak semaunya sendiri
12.    1. disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban
2. hidup tenang dan tenteram
3. semua hajatnya pasti terkabul
4. termotivasi untuk hidup seenaknya
5. termotivasi untuk berbuat baik
Pernyataan-pernyataan tersebut yang merupakan tanda-tanda orang yang beriman kepada malaikat adalah nomor ….
a. 1, 2, dan 3                                                           d. 1,2,3 dan 5
b. 1, 2 dan 4                                                            e. 2, 3, dan 5
c. 1, 2, dan 5
13.    Dalam surah at takrim ayat 6 menjelaskan tentang sifat malaikat. Maksud ayat tersebut adalah ….
a. malaikat diciptakan dari cahaya
b. malaikat selalu patuh, tunduk kepada Allah
c. malaikat makhluk ghoib
d. malaikat bertugas sesuai dengan kemampuannya
e. malaikat selalu bekerjasama dengan yang lain
14.    Dibawah ini termasuk salah satu fungsi iman kepada malaikat yaitu ….
a. meyakini bahwa hidup yang kekal adalah di akherat
b. meyakini bahwa setiap amal itu dicatat
c. mendorong setiap muslim untuk mengumpulkan harta
d. menyadari bahwa hidup di dunia itu hanya sementara
e. menyadari bahwa karunia Allah itu sangat banyak
15.    Beriman kepada malaikat yang bersifat ghoib hanya dapat diwujudkan dengan ….
a. meyakini keberadaannya dengan melalui membaca Alqur’an
b. rajin melaksanakan shalat hajat, sehingga bisa bertemu malaikat
c. mempercayai sesuatu yang ghaib termasuk dukun dan paranormal
d. mencoba mencari malaikat dengan mengikuti kegiatan “dunia lain” yang
    ditayangkan di TV
e. meyakini kekuatan cahaya yang merupakan asal kejadian malaikat
16.    Allah telah mengajarkan cara beriman kepada malaikat. Cara yang beriman kepada malaikat adalah ….
a. menyembah dan menjadikannnya tempat bergantung
b. mempercayai dan menyembahnya
c. mengagung-agungkan kekuatan yang dimiliki malaikat
d. beriman dan meminta pertolongan kepadanya
e. beriman dan tidak menjadikannya tempat meminta karena ia juga makhluk Allah
17.    Makhluk Allah yang disebut malaikat dalam bertasbih kepada Allah pada waktu ….
a. manusia beribadah                                           d. siang dan malam
b. menjelang waktu subuh                                  e. sepertiga malam
c. malam
18.    Makhluk ghoib yang selalu taat beribadah kepada Allah adalah ….
a. jin                                                              d. setan
b. malaikat                                                   e. ifrit
c. iblis
19.    Perbedaan antara manusia dengan malaikat adalah ….
a. malaikat dan manusia berada di alam syahadah
b. malaikat berada di alam ghoib dan manusia di alam metafisik
c. malaikat tidak diberi nafsu, manusia diberi akal
d. malaikat diberi nafsu, manusia diberi akal
e. manusia dan malaikat selalu taat dan patuh kepada Allah
20.    اَ ْلإِيْمَانُ اَنْ تُؤْ مِنُ بِااللهِ وَ مَلاَئِكَتِهِ
Hadist tersebut menjelaskan tentang ….
a. rukun Islam                                             d. rukun wakaf
b. rukun iman                                             e. rukun umroh
c. rukun haji
II.    Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jelas, singkat dan benar!
1.    Jumlah malaikat itu banyak, tetapi yang wajib kita imani hanya sepuluh (10). Sebutkan beserta tugasnya masing-masing !
2.    Manusia dan malaikat sama-sama hamba Allah yang memiliki perbedaan. Sebutkan empat (4) perbedaan manusia dengan malaikat !
3.    Iman kepada malaikat hukumnya wajib bagi umat Islam tulislah dalil hadist tentang iman kepada malaikat !
4.    Bagaimana caramu menghayati iman kepada malaikat ? sebutkan sebuah contoh dalam kehidupanmu !
5.    Apa yang dimaksud dengan iman kepada malaikat !
6.    Kemukakan dua sikap dan perilaku manusia terhadap malaikat yang termasuk sikap dan perilaku syirik !
7.    Bagaimana pendapat anda bila ada seorang yang mengaku Islam kemudian menghina para malaikat? Jelaskan jawabanmu!
8.    Sebutkan tiga (tiga) makhluk ghoib ciptaan Allah dan dari apa asalnya !
9.    Orang yang beriman kepada malaikat dan memiliki tanda-tanda. Sebutkan 4 (empat) tanda beriman kepada malaikat !
10. Sebutkan perbedaan manusia dan setan! (3 saja)
BAB III
PERILAKU TERPUJI
 

Standar Kompetensi
9.  Membiasakan perilaku terpuji

Kompetensi Dasar :
9.1.    Menjelaskan pengertian adab dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu atau menerima tamu.
9.2.    Menampilkan contoh-conroh adab dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu atau menerima tamu.
9.3.    Mempraktikan adab dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu dalam kehidupan sehari-hari.

Ringkasan Materi
A.   ADAB BERPAKAIAN DAN BERHIAS
1.    Adab Berpakaian
Adan berpakaian adalah cara menerapkan sopan santun dalam berpakaian sesuai dengan ajaran Islam. Salah satu upaya peningkatan iman dan taqwa bagi kaum muslimin adalah menampilkan kepribadian dalam berbusana dan berhias yang harus sesuai dengan petunjuk dan tuntutan serta selaras dengan ketentuan agama.
Tujuan berpakaian menurut ajaran Islam, antara lain :
a. Menutup aurat
b. Untuk keindahan, penampilan sopan dihadapan Allah dan sesama manusia
c.  Untuk perlindungan tubuh, rasa nyaman dan aman dari bahaya-bahaya lain.
·         Pakaian Wanita.
Sesuai dengan Q.S. Al A’raf ayat 26, Q.S. An Nahl ayat 81, Q.S. Al Ahzab ayat 59,
يَابَنِي ءَادَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ ءَايَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ . ( الاعرف : 26 )
Artinya : “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya `auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلاًََلاً وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ ( النخل : 81 )
Artinya : “ Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan ni`mat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya). An Nahl : 81

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاََبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاََ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا. ( الأحزب : 59 )
Artinya :“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.( Al Ajzab : 59 )

bahwa pakaian itu memiliki empat fungsi, yaitu :
1. sebagai penutup aurat
2. sebagai perhiasan
3. fungsi taqwa
4. sebagai penunjuk identitas
Dalam ajaran Islam pakaian wanita adalah menutup aurat yaitu seluruh badannya harus tertutup dari kepala sampai kaki kecuali muka dan kedua telapak tangan. (Q.S. Al Ahzab ayat 59). Juga terdapat dalam Q.S. An Nur ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاََ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ اِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ( النور : 31 )
artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman”. Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya , kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau putera-puteri mereka, atau putera-puteri suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-puteri saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (Q.S. An Nur ayat 31).

Dalam ayat-ayat Al Qur’an tersebut jelaslah bahwa Allah SWT menyuruh wanita-wanita beriman agar berpakaian yang dapat menutup aurat. Dalam ajaran Islam, wanita yang sudah balig harus menutup aurat.
·         Pakaian Pria
Pakaian pria berbeda dengan pakaian wanita, aurat pria yaitu antara pusar sampai lutut. Firman Allah dalam Surat Annur ayat 30.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. ( ألنور : 30 )
 artinya :“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ; yang demikian itu adalh lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (Q.S. Annur ayat 30).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa kaum laki-laki yang beriman hendaknya menahan pandangan dan memelihara kemaluannya (dalam hal ini auratnya). Hendaknya kaum laki-laki dalam berpakaian mengikuti norma-norma yang lazim dipakai oleh kaum lelaki.
Pria juga dilarang berpakaian yang berlebih-lebihan yang cenderung menyerupai wanita. Dalam hal ini secara tegas rosulullah juga melarang seorang laki-laki menggunakan Pakaian dari sutra dan perhiasan dari Emas.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَقُوْلُ قَلَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلّم لاَ تَلْبَسُوا الَحَرِيْرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِيْ الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِيْ الآخِرَةِ . ( روه بخاري و مسلم )
Artinya : Dari Umar bin Al Khattab Radhiyallahu anhu, Dia berkata , Rasullah SAW bersabda “ Janganlah kalian mengenakan sutra, karena siapa yang mengenakanya di dunia , maka dia tidak akan mengenakanya di akhirat. ( HR. Bukhori – Muslim )
....وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيْمِ الذَّهَبِ ....
Artinya :” … Beliau melarang kami Memakai cincin dari emas … ( HR. Bukhori – Muslim )
2.    Adab Berhias
Setiap wanita senang berhias dan senang memakai perhiasan, akan tetapi hendaknya selalu diingat untuk tidak memakai perhiasan yang berlebihan sehingga tidak mengundang orang jahat untuk melakukan perbuatan jahat, seperti penodongan, penjambretan dan lain-lain. Hadist-hadist Rosulullah SAW banyak menjelaskan tentang adab atau tata cara berhias diri yaitu :
a.    Anjuran untuk memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut dan merapihkan jenggot (jika berjenggot) Rosulullah SAW bersabda :
اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ : اَلْخِتَانُ وَاْلإِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ اشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ اْلأَظَافِرِوَنَتْفُ الآبَاطِ ( روه البخاري )
Artinya :“Fitrah itu ada lima macam, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, mencukur (merapihkan) kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku. ( HR. Bukhari )

b.    Anjuran untuk berharum-haruman dengan wewangian bagi laki-laki yang menyenangkan hati, melegakan dada, menyegarkan jiwa, serta membangkitkan tenaga dan gairah kerja.
c.    Larangan mencukur botak sebagian kepala atau sebagian lainnya tidak dicukur/dibiarkan tumbuh.
d.    Larangan berhias diri dengan mengubah apa yang telah diciptakan Allah SWT, misalnya mengeriting rambut, memakai cemara, mencukur alis mata, membuat tahi lalat palsu dan bertato.
e.    Laki-laki dilarang berhias diri sehingga menyerupai perempuan dan sebaliknya.


B.   ADAB BERTAMU DAN MENERIMA TAMU
1.    Adab Bertamu
Bertamu adalah berkunjung ketempat kediaman orang lain. Bertamu dengan maksud yang baik dan dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah SWT serta untuk memperoleh ridha-Nya dan rahmat-Nya termasuk kedalam silaturahmi. Silaturahmi dianjurkan oleh agama Isla.
Rasulullah bersabda :
مَن سَرَّهُ اَنْ يَبْسُطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ وَاَنْ يُنْسَاءَ لَهُ فِي اَثْرِهِ فَلْيَصِِلْ رَحِمَهُ (رواه البحارى ومسلم)
Artinya : “Barang siapa ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia melakukan silaturahmi (H.R. Buchori Muslim).

Adapun adab bertamu adalah sebagai berikut :
a.    Niat bertamu dengan Ikhlas
b.    Mengetahui waktu yang tepat untuk bertamu
c.    Menggunakan pakaian yang menutup aurat, sopan dan berpenampilan islami.
d.    Mengetuk pintu tiga kali (bel tiga kali kalau ada)
e.    Berjabat tangan dengan tuan rumah yang jenis kelaminnya sama, bila beda cukup menunjukkan sikap hormat.
f.     Kalau memang harus menginap, usahakan jangan sampai lebih dari tiga hari, karena hal ini dapat mengganggu dan menyulitkan tuan rumah.

2.    Adab Menerima Tamu
Bila kita menerima tamu hendaknya berusaha untuk menjaga keselamatan tamunya dan juga berusaha agar tamunya merasa senang selama bertamu. Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ کاَنَ يُوْءمِنُ بِاللَّهِ وَلْيَوْمِ اْلاَخِرِ فَلْيُکْرِم ضَيْفَهُ (رواه البحارى ومسلم)
Artinya : “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat hendaklah memuliakan tamunya”. (H.R. Buchori Mislim).
Adapun adab menerima tamu sebagai berikut :
a.    Tuan rumah hendaknya berpakaian sopan dan menutup aurat
b.    Menyembut dan menrima tamu dengan ikhlas dan wajah penuh keramahan
c.    Tidak membeda-bedakan tamu
d.    Memberikan jamuan sesuai dengan kemampuan
e.    Berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi keperluan tamu
f.     Bila tamu yang datang tidak kita inginkan, jangan sekali-kali menunjukkan sikap yang membuatnya tersinggung.
g.    Bila tamu akan berpamitan pulang, antarkan sampai kepintu rumah (pagar).

C.   ADAB DALAM PERJALANAN
Dalam bepergian atau melakukan perjalanan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
a.    Kendaraan Pribadi
-      Periksa kendaraan yang akan dipakai seperti rem, ban dan beberapa bagian yang lain.
-      Berjalanlah disebelah kiri dengan kecepatan sedang
-      Perhatikan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas
-      Beri kesempatan pada kendaraan yang hendak mendahului
-      Jika hendak mendahului kendaraan lain, lakukan dengan cara yang sopan.
b.    Kendaraan Umum
-      Pilihlah kendaraan yang layak jalan
-      Bawalah bekal selama perjalanan (minuman dan makanan kecil)
-      Janganlah berbuat kerusakan dan berbuat maksiat
-      Bila bepergian bersama (rombongan), pilihlah satu orang untuk menjadi pemimpin rombongan.
Selain tersebut di atas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bepergian baik kendaraan pribadi maupun umum, yaitu :
-       Utamakan bepergian dipagi hari
-      Sebelum berangkat disunahkan shalat sunah dua rakaat dan berdo’a untuk memohon keselamatan bagi diri dan keluarga yang ditinggalkan.
-      Selama dalam perjalanan dianjurkan untuk saling membantu antara satu dengan lainnya.

EVALUASI
I.      Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e pada jawaban yang paling tepat !
1.    Bersikap sopan santun harus dibiasakan sejak dini dengan mengambil contoh teladan dari ….
a. televisi                                                       d. orang tua / keluarga
b. majalah                                                      e. teman
c. tetangga
2.    Berdasarkan Q.S. Al A’raf ayat 26, pakaian yang paling baik adalah ….
a. menyenangkan pemakainya                d. indah dipandang
b. berwarna putih                                         e. tidak tembus pandang
c. taqwa
3.    1. Menutup aurat
2. Agar tampak lebih cantik
3. Supaya disenangi orang banyak
4. Untuk perlindungan tubuh
5. Untuk keindahan, penampilan sopan
Dari pernyataan tersebut yang merupakan tujuan berpakaian yang benar menurut ajaran Islam yaitu nomor ….
a. 1, 3, dan 5                                                 d. 1, 2 dan 4
b. 1, 2, dan 5                                                 e. 1, 2 dan 3
c. 1, 4, dan 5    
4.    Batasan seorang wanita tidak boleh memperlihatkan tubuhnya yaitu pada saat usia ….
a. 9 tahun                                                      d. mumayiz
b. 13 tahun                                                    e. baligh
c. dewasa
5.    Berbusana menurut syariat Islam prinsipnya adalah menutup aurat, bagian tubuh seorang muslimah yang bukan merupakan aurat adalah ….
a. kepala dan telapak tangan                                d. muka dan telapak tangan
b. muka                                                          e. kaki dan telapak tangan
c. telapak tangan
6.    1. Menuutup aurat
2. berwarna menyolok
3. tidak transparan
4. menyerupai pakaian laki-laki
5. membentuk postur tubuh
6. tidak ketat
Pernyataan tersebut yang merupakan busana muslimah yang benar menurut syar’i adalah …..
a. nomor 1, 3 dan 5                                      d. nomor 1, 3, 4 dan 6
b. nomor 1, 3, dan 6                                     e. nomor 1, 3, 4 dan 5
c. nomor 1, 2, 3 dan 6
7.    Prinsip berpakaian menurut Islam adalah ….
a. tidak berlebih-lebihan                             d. terjangkau harganya
b. enak dipandang                                      e. menarik perhatian
c. sesuai dengan mode

8.    Dibawah ini yang hukumnya haram adalah  ….
a. tidak meminyaki rambut             d. memakai wangi-wangian
b. mempertontonkan aurat             e. membiarkan rambut hingga gondrong
c. mencukur rambut kepala sampai botak
9.    Shinta memakai jilbab dengan rok yang transparan. Cara Shinta berbusana menunjukkan ….
a. muslimah berjilbab yang memiliki jiwa seni
b. etika berbusana yang Islami
c. jilbab tidak dapat menyembunyikan keindahan tubuh
d. ia berjilbab tetapi telanjang
e. jilbab yang mengikuti mode
10. Memakai perhiasan emas dan sutera bagi laki-laki dalam ajaran Islam hukumnya …
a. makruh                                                      d. haram
b. boleh                                                          e. mubah
c. sunah
11. 1. Anjuran memendekkan kumis, merapikan jenggot
2. Anjuran memakai harum-haruman
3. Anjuran memakai alis mata, mengeriting rambut
4. Anjuran memotong kuku dan menyisir rambut
5. Anjuran mencukur bothak sebagian rambut kepala
Pernyataan di atas yang merupakan adab berhias sesuai petunjuk hadist SAW adalah ….
a. nomor 1, 3, dan 4                                     d. nomor 1, 2, dan 5
b. nomor 1, 3, dan 5                                     e. nomor 1, 2, dan 4
c. nomor 2, 4 dan 5
12. Dalam ajaran Islam orang yang bertamu harus memperhatikan dan melaksanakan adab bertamu sesuai petunjuk dan hadist. Adapun adab bertamu antara lain ….
a. berpenampilan meyakinkan          d. berpakaian seadanya
b. menantikan jamuan makan           e. berpakaian menutup aurat dan Islami
c. berpakaian baik dan mahal
13. 1. Memberikan jamuan sesuai dengan kemampuan
2. menghormati tamu yang kaya dan baik kepada kita
3. bila tamu yang datang tidak kita inginkan, kita tunjukkan dengan muka masam
4. menemui tamu dengan wajah ceria dan ikhlas
Pernyataan di atas yang merupakan adab dalam menerima tamu adalah ….
a. 1 dan 2                              c. 1, 2 dan 4                          e. 1, 2, dan 3
b. 1 dan 4                              d. 1, 3, dan 4            
14. Dalam bertamu bila harus menginap tidak boleh leboh dari ….
a. 1 hari                                                          d. 5 hari
b. 2 hari                                                          e. 7 hari
c. 3 hari
15. Bila kita kedatangan tamu, maka yang tidak boleh kita lakukan adalah ….
a. menjawab salam dengan iklhas
b. mempersilahkan tamu untuk menikmati suguhan / jamuan
c. bersegera mempersilahkan tamu untuk cepat pulang
d. tidak membeda-bedakan tamu
e. meminta maaf bila pelayanan kita masih kurang
16. اْلقَوْم  قَوْمً لاَيَنِْزلوُْ نَ الضْيف بئس
Menurut hadist tersebut, sejelek-jelek bangsa adalah yang tidak mau menghargai ….
a. tetangganya                                             d. umat Islam
b. tamunya                                                    e. leluhurnya
c. kesejahteraan warga
17. Apabila kita bepergian membawa kendaraan sendiri, di bawah ini adalah hal-hal yang tidak boleh kita lakukan ….
a. berjalan disebelah kiri dengan kecepatan tinggi
b. memperhatikan rambu-rambu lalu lintas
c. memeriksa kendaraan sebelum berangkat
d. mendahului kendaraan lain dengan sopan
e. memberi kesempatan kendaraan lain untuk mendahului
18. Pada waktu bepergian atau dalam perjalanan jauh sebaiknya shalat wajib dilaksanakan dengan jamak dan qoshor, sebab hal tersebut merupakan ….
a. rukhshoh                                                  d. larangan
b. sunah                                                        e. mubah
c. makruh
19. 1. Mengutamakan sampai dirumah malam hari
2. Mengutamakan bepergian dipagi hari
3. Disunahkan shalat sunah dua rokaat dan berdo’a sebelum berangkat
4. Membuat tulisan / corat-coret diperjalanan agar dikenang orang
Pernyataan tersebut yang harus kita perhatikan dalam perjalanan adalah ….
a. nomor 1 dan 3                                          d. nomor 2 dan 3
b. nomor 1 dan 2                                          e. nomor 2 dan 4
c. nomor 1, 2, dan 3
20. Hal-hal di bawah ini yang hukumnya wajib adalah ….
a. menjamu tamu sesuai dengan kemampuan
b. mengucapkan salam
c. bepergian dipagi hari
d. menghormati tamu
e. bertamu
II.    Jawablah Pertanyaan di bawah ini dengan jelas, singkat dan benar !
1. Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berpakaian. Sebutkan tujuan berpakaian menurut ajaran Islam !
2. Jelaskan bagaimana cara berpakaian seorang muslimah sesuai dengan Q.S. Annur ayat 31 !
3. Jelaskan bagaimana cara berpakaian seorang muslim sesuai dengan Q.S. Annur ayat 30 !
4. Sebutkan 3 adab berhias diri bagi orang muslim/muslimah sesuai syariat Islam !
5. Jelaskan bagaimana cara bertamu yang benar menurut syariat Agama Islam !
6. Jelaskan bagaimana cara menerima tamu yang benar menurut syariat Islam!
7. Setiap hari kita selalu melihat orang bepergian. Jelaskan bagaimana adab/cara bepergian yang benar menurut syariat Islam !
8. Sebutkan manfaat berpakaian yang menutupi aurat bagi seorang muslimah!
9. Seseorang bertamu kerumahmu dengan sikap yang kurang sopan dan tidak menyenangkan. Bagaimana sikap dan tindakanmu terhadap orang tersebut ! berikan alasanmu !
10.    Pria dan wanita dilarang berbusana dan berhias secara berlebihan. Apa hikmah dibalik larangan ini !
BAB IV
PERILAKU TERCELA

 

Standar Kompetensi
10. Menghindari perilaku tercela

Kompetensi Dasar
10.1.  Menjelaskan pengertian hasad, riya’, aniaya dan diskriminasi
10.2.  Menyebutkan contoh perilaku hasad, riya’, aniaya, dan diskriminasi
10.3.  Menghinndari hasad, riya’, aniaya dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.


A.   HASAD
Hasad atau dengki berbeda pengertiannya dengan irihati. Irihati artinya merasa ingin menguasai sesuatu yang dimiliki orang lain karena dirinya belum memiliki dan tidak mau ketinggalan.
Hasad atau dengki artinya rasa atau sikap tidak senang terhadap rahmat (kenikmatan) yang diperoleh orang lain dan berusaha untuk menghilangkannya atau mencelakakan orang lain tersebut.
Orang yang hatinya dihinggapi sifat hasad, akan melakukan berbagai tindakan yang akirnya menjatuhkan orang yang menjadi sasaran (ia dengki). Cara-caranya antara lain :
-      menyebarkan berita-berita negatif
-      mengadu domba dengan pihak lain
-      memfitnah
setiap orang Islam wajib hukumnya menjauhi sifat hasad (dengki) karena termasuk sifat tercela dan merupakan perbuatan dosa. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Annisa’ ayat 54
أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا ءَاتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ فَقَدْ ءَاتَيْنَا ءَالَ إِبْرَاهِيمَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَءَاتَيْنَاهُمْ مُلْكًا عَظِيمًا. ( النّساء : 54 )
Artinya : “ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? sesungguhnya Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar. (Q.S. Annisa’ ayat 54).


Rosulullah SAW bersabda :

اَّيَّاکُمْ وَالْحسَدَ فَاِنَّ الْحَسَدَ يَاَ  گُلُ اْلحَسَناتِ  کَمَا تَأْ کُلُ النا َرُ اْلحَطبَ (رواه ابُوْدُد)
Artinya : Jauhkanlah dirimu dari hasad karena sesungguhnya hasad itu memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.  (HR. Abu Dawud )

Akibat bahaya yang ditimbulkan oleh sifat hasad antara lain :
-      Menimbulkan bagian atau bencana bagi diri sendiri atau orang lain
-      Dapat merusak iman orang yang hasad
-      Menimbulkan perpecahan dan perselisihan
-      Meruntuhkan sendi-sendi persatuan dan kerukunan dalam masyarakat
-      Menghapus segala amal kebaikan yang pernah dilaksanakan
-      Dapat merusak mental pendengki, sehingga merasa gelisah dan tidak memperoleh ketenteraman
Cara menghindari sifat hasad antara lain :
-      Menjahuhi segala perbuatan yang menjadi penyebab sifat hasad
-      Membiasakan diri untuk memberi dukungan positif terhadap apa yang sedang menjadi permasalahan orang lain.
-      Senantiasa berdzikir kepada Allah
-      Menuntut ilmu dan mengamalkannya.
B.   RIYA’
Menurut pengertian bahasa, riya’ artinya memperlihatkan (pamer) Riya’ adalah memperlihatkan ibadah dan amal sholeh kepada orang lain, bukan karena Allah, tetapi karena sesuatu selain Allah. Riya juga dapat di artikan melakukan sesuatu karena ingin dipuji oleh orang seperti ingin mencari popularitas di masyarakat. Riya’ ada dua macam :
1. Riya’ dalam niat yaitu ketika mengawali pekerjaan mempunyai keinginan untuk mendapatkan pujian, sanjungan, dan penghargaan dari orang lain, bukan karena Allah.
2. Riya’ dalam perbuatan, maksudnya melakukan perbuatan tertentu karena pamrih. Orang yang mempunyai sifat riya’ dalam perbuatan akan mempunyai cirri sebagai berikut :
-      tidak akan melakukan perbuatan baik apabila tidak dilihat oleh orang lain.
-      Beribadah hanya sekedar ikut-ikutan dan biasanya dilakukan jika berada ditengah-tengah orang banyak.
-      Terlihat tekun dan bertambah motivasinya dalam berinbadah jika mendapat pujian dan mudah menyerah bila dicela.
-      Senantiasa berupaya menampakkan segala perbuatan baiknya agar diketahui orang banyak.
Bahaya Riya’.
Sifat riya’ dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, sifat riya’ yang dapat membahayakan diri sendiri antara lain :
-      Muncul ketidak puasan terhadap apa yang telah dilakukan
-      Muncul rasa hampa dan senantiasa gelisah ketika berbuat sesuatu
-      Menyesal melakukan sesuatu ketika orang lain tidak memperhatikannya
-      Jiwa akan terganggu karena keluh kesah yang tiada henti.
Adapun bahaya riya’ yang dapat menimpa orang lain akan terlihat ketika orang yang pernah dibantunya diumpat, diolok-olok, dihina dan dicaci maki oleh orang yang membantu dengan sifat riya’.
a.       Menghilangkan pahala
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ. ( البقرة : 264 )
Artinya : “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. ( Al baqarah : 264 )

b.       Orang yang Riya disamakan dengan orang yang sombong dan akan Menjadi Teman dari Syaitan
وَالَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاءَ النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَمَنْ يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَاءَ قَرِينًا. ( النساء : 38 )
Artinya : “Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya. ( QS. An Nisa’ : 38 )

c.       Orang yang Riya dapat di katagorikan seperti orang munafik yang menipu Allah dalam beribadah.
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلاَةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلاَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلاَّقَلِيلاَ. ( النساء : 142 )

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. ( QS. An Nisa’ : 142 )

Cara menghindari sifat riya’ ada tiga cara :
1.    Mencabut akar-akar penyebab riya’, dengan berusaha memahami hakekat, sumber, bahaya, dan bagaimana riya’ muncul.
2.    Melalui upaya pencegahan yaitu dengan tidak menampakkan ibadah
3.    Penolakan dari dalam hati manakala riya’ dating secara mendadak menyusup dan merasuk kedalam hati. Tahap ini dilakukan dengan kembali menggambarkan dalam hati akan besarnya bahaya riya’.
C.   ANIAYA
Aniaya dalam bahasa arab disebut dzalim yang berarti tidak dapat menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya atau sesuai dengan ketentuan Allah. Aniaya adalah suatu tindakan yang tidak manusiawi yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al Baqarah ayat 229
وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ. ( البقرة : 229 )
 Artinya “Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah , mereka itulah orang-orang yang dzalim” (Q.S. Al Baqarah :229).

Aniaya (Dzalim) dapat dibagi menjadi 4 :
1. Aniaya kepada Allah, misalnya mengaku Islam, tetapi tidak mau melaksanakan perintah Allah yang wajib dan tidak mau meninggalkan larangan Allah.
2. aniaya terhadap sesama manusia seperti ghibah, namimah, fitnah, mencuri, merampok, melakukan penyiksaan, pembunuhan dan lain-lain.
3. aniaya terhadap binatang, seperti menjadikan binatang sebagai sasaran latihan memanah atau menembak, menelantarkan bintang piaraan dan lain-lain.
4. aniaya terhadap diri sendiri, misalnya membiarkan diri sendiri dalam keadaan bodoh dan miskin, minum-minuman keras.
Akibat yang akan dialami oleh penganiaya antara lain :
  1. tidak akan disenangi bahkan dibenci masyarakat.
  2. hidupnya tidak akan tenang karena dibayang-bayangi rasa takut
  3. mencemarkan nama baik diri dan keluarga.
  4. orang yang berbuat aniaya seperti merampok dan membunuh apabila perbutanya diketahui oleh alat Negara lalu ditangkap dan diadili maka tentu akan dijatuhi hukuman.
  5. para pelaku aniaya jika tidak bertaubat dengan sungguh-sungguh, besok hari akhir akan dicampakkan kedalam api neraka.
Adapun keburukan-keburukan yang dialami orang yang dianiaya dan masyarakat antara lain :
  1. akan mengalami kerugian dan bencana sesuai dengan jenis penganiayaan terhadap dirinya.
  2. bila penganiayaan terjadi dimana-mana, maka masyarakat tidak akan memperoleh kedamaian dan ketenteraman.
  3. semangat dan gairah kerja masyarakat akan menurun, karena dibayangi rasa takut terhadap perbuatan jahat orang dzalim.

D.   DISKRIMINASI
Diskriminasi adalah perbedaan perlakuan terhadap sesama warga Negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama dann lain-lain). Islam melarang umatnya melakukan tindakan diskriminasi. Semua umat manusia dihadapan Allah itu sama, yang membedakan hanyalah satu yaitu; ketaqwaannya kepada Allah. Semakin orang bertaqwa kepada Allah maka semakin tinggi derajatnya disisi Allah.         
Dalam ajaran Islam tidak ada diskriminasi, hal ini dapat kita lihat dari kenyataan bahwa semua perintah Allah, larangan-Nya berlaku pada semua manusia. Dalam kehidupan bernegara sikap diskriminasi juga harus dihindari, karena dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang menjamin perlakuan yang sama.

EVALUASI
I.      Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d dan e pada jawaban yang paling tepat !
1.    Hasad merupakan perbuatan yang dilarang agama, tetapi hasud yang diperbolehkan berdasarkan hadist Rosul SAW, seperti ….
a. terhadap orang yang berilmu pengetahuan tinggi dan ilmunya berguna untuk dirinya dan orang lain
b. terhadap orang kaya yang kekayaannya itu diperole. h dengan cara apapun
c.  ingin memiliki kemampuan/kecantikan yang dimiliki orang lain
d. ingin menguasai istri orang lain karena lebih cantik dari istrinya
e. ingin memiliki kedudukan yang tinggi yang diraih dengan apapun
2.    Amin adalah siswa kelas X yang mempunyai kelebihan di bidang musik setiap harinya selalu bermain musik sehingga tidak mengerjakan shalat. Sikap Amir tersebut termasuk orang yang berbuat dzalim terhadap ….
a. Allah                                                          d. diri sendiri
b. sesama                                                      e. orang tua
c. lingkungan
3.    Merasa ingin menguasai sesuatu yang dimiliki orang lain karena dirinya belum memiliki, dan tidak mau ketinggalan, merupakan pengertian dari ….
a. takabur                                                      d. suniah
b. hasad                                                         e. riya’
c. iri hati

4.    Jauhilah olehmu sifat hasad karena sifat hasad dapat memakan kebaikan seperti ….
a. air diatas daun talas                                            d. api membakar kayu
b. air dalam pusaran                                               e. air diatas
c. pagar makan tanaman
5.    Pak Darno melampiaskan rasa amarahnya kepada isterinya, sang istri dipukul hingga hampir mati, perbuatan pak Darno termasuk ….
a. marah                                                        d. zalim
b. dengki                                                        e. hasad
c. riya’
6.    Dibawah ini yang termasuk bahaya riya’ adalah ….
a. bersaing secara sportif
b. ketidak puasan terhadap apa yang telah dilakukan
c. menyesal saat perbuatannya tidak mendapat perhatian orang lain
d. lapang dada dan selalu ikhlas dalam setiap perbuatan
e. melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi orang lain
7.    1. Riya’ termasuk syirik kecil
2. Dosa riya’ tidak boleh dihapus walaupun dengan taubatan nashoka
3. Orang yang riya’ akan memperoleh kerugian dunia dan akhirat
4. Riya dapat menghapus pahala ibadah dan amal sholeh
5. Muslim/muslimah dilarang bergaul dengan orang yang bermental riya’
Dari pernyataan tersebut yang termasuk ketentuan syara’ tentang riya’ adalah nomor ….
a. 1, 2, dan 3                                                 d. 1, 3, dan 5
b. 1, 2, dan 4                                                 e. 1, 3, dan 4
c. 1, 2, dan 5
8.    Sifat hasad akan menghalangi manusia memberikan penilaian yang benar dan semestinya, terutama kepada orang yang menjadi sasaran kesalahannya. Selain itu, hasad juga bisa berbahaya dalam masyarakat dengan ….
a. membuat kedamaian
b. menyadarkan orang-orang untuk berkumpul
c. mempertemukan kesulitan-kesulitan
d. merekatkan anggota-anggota yang berbeda
e. menabur benih pertikaian
9.    Salah satu cara untuk mengatasi sifat hasad adalah jika melihat sesuatu yang membuat sifat hasad itu muncul, maka mengucapkan ….
a. basmalah                                                  d. salam
b. hamdallah                                                 e. insya Allah
c. talbiyah

10. Berusaha membatalkan apa kenikmatan yang diperoleh orang lain terlepas, adalah salah satu sifat tercela yang disebut ….
a. syiri’                                                            d. fasiq
b. hasad                                                         e. munafik
c. riya’
11. Minum-minuman keras dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau narkoba adalah contoh orang yang berbuat zalim terhadap ….
a. Allah                                                          d. makhluk lain
b. sesama manusia                                     e. hewan
c. diri sendiri
12. Memperlihatkan kebaikan dirinya agar mendapatkan sanjungan atau pujian dari orang lain disebut ….
a. riya’                                                                        d. zalim
b. hasad                                                         e. ujub
c. fasiq
13. Hasad adalah salah satu perbuatan tercela yang harus kita hindari. Cara menjauhi sifat hasad tersebut antara lain  ….
a. berteman dengan orang yang memiliki sifat hasad
b. tidak mau berteman dengan orang yang perilakunya jelek
c. menjauhi perbuatan yang menjadi penyebab sifat hasad
d. selalu berdo’a di dalam masjid
e. menuntut ilmu sampai ke negeri seberang
14. Dibawah ini yang bukan termasuk ciri-ciri orang yang memiliki sifat riya’ dalam perbuatan, adalah ….
a. melakukan perbuatan baik ketika dilihat orang
b. beribadah hanya sekedar ikut-ikutan
c. tekun beribadah ketika mendapat sanjungan
d. mudah menyerah bila dicela
e. berupaya menyembunyikan segala amal perbuatan baiknya
15. Islam melarang perbuatan diskriminasi, karena semua manusia dihadapan Allah adalah sama, yang membedakan adalah ….
a. amal perbuatannya                                             d. kekusyukannya
b. kekayaannya                                            e. taqwanya
c. ketabahannya
16. Mengganggu ketenangan dan ketentraman orang lain termasuk perbuatan :
a. riya’                                                                        d. zalim
b. hasad                                                         e. syirik
c. nifak

17. Orang yang mensfkahkan hartanya karena riya’ diumpamakan batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat hingga menjadi basah, hal ini dijelaskan dalam Alqur’an ….
a. Q.S. Al maidah ayat 33                           d. Q.S. Al baqoroh ayat 255
b. Q.s. Al maidah ayat 55                            e. Q.S. Al ma’mun ayat 5
c. Q.S. Al baqoroh ayat 264
18. Jika hendak membunuh binatang, hendaknya dengan cara yang baik. Maksudnya ….
a. binatang perlu ditempatkan pada posisi yang terhormat
b. tidak boleh menyiksa
c. boleh membunuh binatang sedikit demi sedikit
d. binatang mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik
e. binatang ditakdirkan untuk dikonsumsi manusia
19. مِن الِرَّيَاشِرْك  اَلْيَسِيْر
Hadist tersebut di atas mengandung makna ….
a. riya’ yang ringan adalah syirik
b. syetan menggoda manusia untuk berbuat riya’
c. dosa yang tidak akan diampuni Allah adalah syirik
d. riya’ adalah perbuatan yang dilarang
e. hasad adalah identik dengan riya’
20. Saat ini kezaliman dapat ditemui dimana-mana, misalnya ….
a. pak Alek meminjamkan uang dengan bunga 10% tiap bulan
b. pak Amat shalat di masjid dengan khusyuk dan ikhlas
c. Pak Hasan membentak anaknya yang telah berbuat salah
d. Pak Hisan membelikan anaknya baju karena menangis
e. Pak Unang tiap hari bekerja dengan keras
II.    Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1.    Sebutkan bahaya yang ditimbulkan sifat hasad baik bagi diri sendiri maupun orang lain !
2.    Sebutkan bagaimana cara menghindarkan diri dari sifat hasad !
3.    Riya’ ada dua macam. Sebut dan jelaskan dan masing-masing beri contoh !
4.    Jelaskan bagaimana cara menghindarkan diri dari sifat riya’ !
5.    Aniaya dibagi menjadi empat. Senbutkan dan masing-masing beri contoh perbuatan aniaya tersebut !
6.    Sebutkan akibat yang ditimbulkan sikap aniaya bagi masyarakat !
7.    Sebutkan bahaya yang ditimbulkan oleh sifat riya’ baik bagi diri sendiri maupun orang lain !
8.    Sebutkan keburukan- keburukan sikap aniaya bagi diri sendiri !
9.    Apa arti diskriminasi ! mengapa kita dilarang berbuat diskriminasi !
10. Kemukakan usaha-usaha yang harus ditempuh agar kezaliman-kezaliman yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bisa berkurang bahkan hilang !



BAB V
ZAKAT, HAJI DAN WAKAF

 

Standar Kompetensi
11.  Memahami hukum Islam tentang zakat, haji, dan wakaf

Kompetensi Dasar :
11.1.  Menjelaskan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
11.2.  Menyebutkan contoh-contoh pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
11.3.  Menetapkan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf.


A.   ZAKAT
Zakat menurut bahasa artinya tumbuh dengan subur atau suci dari dosa. Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu.
Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
Dasar diwajibkan zakat : Q.S. At Taubat ayat 103.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (التوبة: 103)
Artinya :
Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. At Taubat ayat 103).

Menurut Muhammad Fuad Abdul Baqi, bahwa di dalam Alqur’an perintah mengeluarkan zakat diulang sebanyak 32 kali yang hampir seluruhnya disebut setelah perintah melaksanakan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan perintah zakat sejajar dengan perintah shalat dan keduanya saling melengkapi kesempurnaan manusia. Shalat merupakan ibadah badaniyah yang paling utama, sedangkan zakat merupakan ibadah amaliyah yang paling utama.
Zakat ada dua macam :
1. Zakat mal (zakat harta)
Yaitu zakat emas, perak, hasil tambang, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang perniagaan.
2. Zakat nafs (zakat fitrah)
Yaitu zakat jiwa yang disebut zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesainya mengerjakan puasa Ramadhan).
Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Jenis Harta
Nishab
Kadar Zakatnya
-  Emas
-  Perak
-  Perniagaan
-  Pertanian (padi, jagung, sagu, gandum)
-  Peternakan : kambing,
                       sapi, kerbau
-  Barang temuan
-  Lain-lain :Perikanan
                   Perkebunan
                   Profesi
93,4 gram
624 gram
Standar emas
750 kg

40 ekor
30 ekor
Tidak ada nishabnya
Standar emas
Standar emas
Standar emas
2,5 %
2,5 %
2,5 %
10% tanpa biaya irigasi
5 % ada biaya irigasi
1 ekor umur 2 tahun
1 ekor umur 1 tahun
20% tunai
2,5 %
2,5 %
2,5 %
Hasil perkebunan yang dikeluarkan zakatnya adalah anggur dan kurma.

Mustahiq Zakat
Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat.
Dalam Q.S. At Taubat ayat 60 disebutkan orang yang berhak menerima zakat, yaitu :
  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau memiliki harta dan usaha tetapi kurang dari seperdua kecukupanya dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja kepadanya.
  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupanya atau lebih, tetapi tidak mencukupi.
  3. Amil, yaitu orang yang bekerja mengurus zakat sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
  4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam
  5. Hamba atau budak yang dijanjikan tuanya bahwa dia boleh menebus dirinya.
  6. Gharim, yaitu orang yang berhutang di jalan Allah.
  7. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dijalan Allah.
  8. Ibnu sabil, (musafir) yaitu orang kehabisan bekal diwaktu bepergian, dan bepergian itu bukan untuk tujuan maksiat.

Pemberian Zakat ada 2 cara yaitu :
  1. Secara produktif yaitu pemberian zakat yang dapat menghasilkan suatu usaha. Cara ini diberikan kepada orang lemah harta tetap kuat fisiknya.
  2. Secara Konsumtif, yaitu pemberian zakat yang langsung habis. Cara ini diberikan kepada orang yang lemah harta dan lemah fisiknya.

Hikmah Zakat :
  1. Mensucikan diri dari sifat kikir dan cinta harta yang berlebihan
  2. Mendekatkan diri kepada Allah
  3. Menyuburkan harta; sifat-sifat baik
  4. Membuktikan rasa syukur atas nikmat Allah
  5. Menanamkan perasaan kebersamaan dan tenggang rasa
  6. Membiasakan diri dengan sifat yang terpuji.
 
Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada Negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Dasar hukum perpajakan di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. UU perpajakan yang berlaku di Indonesia :
-  UU RI No. 6, 7, 8, tahun 1983
-  UU RI No. 12, 13 tahun 1985
-  UU RI No. 7 tahun 1991
Perbedaan Zakat dan Pajak
Zakat
Pajak
1. Hakekatnya ibadah kepada Allah dengan niat ikhlas hukumnya wajib.
2. Tujuannya untuk membersihkan harta agar mendapat ridha dan rahmat Allah.
3. Wajib bagi orang Islam
4. Perintah zakat terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist.
5. zakat diberikan kepada mustahiq
  1. Iuran wajib kepada Negara
  2. Untuk menambah pemasukan kas Negara

  1. wajib bagi warga Negara
  2. Perintah pajak terdapat dalam Undang-undang
  3. Pajak digunakan untuk pembangunan diberbagai bidang

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Undang-undang tersebut terdiri atas 10 bab dan 25 pasal. Secara garis besar menjelaskan tentang :
  1. Ketentuan umum
  2. Asas dan tujuan
  3. Organisasi pengelolaan zakat
  4. Pengumpulan zakat
  5. Pendayagunaan zakat
  6. Pengawasan
  7. Sanksi
  8. Ketentuan lain, dan
  9. Ketentuan peralihan
Dari hal-hal tersebut yang akan kita pelajari hanya beberapa saja, yaitu :
  1. Organisasi Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Badan amil zakat berada ditingkat pusat sampai desa. Hubungan kerja amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi syarat. Tugas pokok badan amil zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Badan amil zakat dan lembaga amil zakat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya (hal ini dijelaskan dalam pasal 9).
  1. Pengumpulan Zakat
Untuk zakat mal, harta yang wajib dizakati menurut pasal 11 meliputi :
a. emas, perak dan uang
b. perdagangan dan perusahaan
c.  hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan
d. hasil pertambangan
e. hasil peternakan
f.   hasil pendapatan dan jasa
g. rikaz
adapun dasar perhitungan zakat mal terdapat dalam pasal 11 ayat 3 yang berbunyi “Penghitungan zakat mal menurut nisab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama”.
Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzaki didasarkan atas pemberitahuan muzaki. Badan amil zakat juga bekerja sama dengan bank apabila harta muzaki disimpan di bank.
Apabila nmuzaki berada atau menetap diluar negeri, pengumpulan zakat dilakukan oleh unit pengumpul zakat kepada perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat.
  1. Pendayagunaan Zakat
Dari hasil pengumpulan zakat, harus diserahkan kepada mustahik sesuai dengan prioritas kebutuhan mustahik. Dalam pendayagunaan zakat disunahkan secara konsumtif, juga diperbolehkan untuk digunakan secara produktif. Maksudnya, zakat tidak diberikan dalambentuk yang dapat dikonsumsi secara langsung, tetapi diberikan sebagai bentuk modal usaha bagi mustahik. Dengan demikian, zakat lebih dapat berdaya guna untuk mengentaskan kemiskinan atau masalah yang dihadapi oleh mustahik.
  1. Pengawasan dan Sanksi
Pengawasan dalam plaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas. Unsur pengawas badan amil zakat berkedudukan disemua tingkatan badan amil zakat. Apabila badan amil zakat menemui kesulitan dalam melakukan audit keuangan, dapat meminta bantuan akuntan publik. Dalam pasal 20, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
Apabila pengelola zakat melakukan kekeliruan, maka akan  dikenai sanksi dalam pasal 21 dijelaskan bahwa setiap pengelola zakat yang melakukan kelalaian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

B.   HAJI DAN UMRAH
Haji menurut bahasa artinya kemauan untuk datang ke suatu tempat. Menurut istilah, haji artinya melaksanakan niat mengunjungi Baitullah (Ka’bah) untuk beribadah kepada Allah pada waktu tertentu, syarat tertentu dan cara-cara tertentu. Dasar diwajibkannya haji : Q.S. Ali Imran ayat 97.

فِيهِ ءَايَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ ءَامِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ( العمرن : 97 )
Artinya :Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ( Ali Imran : 97 )

Syarat wajib haji :
  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Balig
  4. Merdeka
  5. Kuasa / mampu (istitha’ah)

Rukun Haji :
  1. Ihram : niat mulai mengerjakan haji
  2. Wukuf di Arofah : hadir / berada di Arofah
  3. Thawaf : mengelilingi Ka’bah tujuh kali
Syarat sahnya Thawaf :
    1. Suci dari hadas besar, kecil dan najis
    2. Menutup aurat
    3. Dilaksanakan tujuh kali putaran
    4. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan di akhiri di Hajar Aswad
    5. Ka’bah berada disebelah kiri orang yang thawaf
    6. Thawaf diluar Ka’bah tetapi masih di dalam Masjidil Haram
Macam-macam Thawaf :
a.    Thawaf Ifadah yaitu thawaf yang menjadi rukun haji
b.    Thawaf Qudum yaitu thawaf yang dilaksanakan ketika jamaah haji tiba di Masjidil Haram
c.    Thawaf Wada’ yaitu thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah
d.    Thawaf Tahallul yaitu thawaf sebagai penghalalan barang yang haram karena ihram
e.    Thawaf Nazar, yaitu thawaf yang dilakukan karena nazar
f.     Thawaf Sunat, yaitu thawaf yang dilakukan setiap ada kesempatan diluar rangkaian ibadah haji
  1. Sa’i yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan  Marwa.
Syarat-syarat Sa’i :
a. Dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwa
b. Dilaksanakan tujuh kali
c.  Waktu Sa’i hendaklah setelah Thawaf
  1. Tahallul yaitu mencukur atau menggunting rambut
  2. Tertib maksudnya menertibkan rukun-rukun

Wajib Haji :
  1. Ihram
  2. Bermalam di Muzdalifah
  3. Bermalam di Mina
  4. Melontar Jumroh aqabah
  5. Melontar tiga jumrah (ula, wustha, aqobah)
  6. Meninggalkan larangan haji karena ihram
  7. Thawaf Wada’

Sunat Haji :
  1. Membaca Talbiayah
لَبَّيْكَ اللَّهمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لََكَ لَبَّيْكَ اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لََكَ.

  1. َMembaca Sholawat Nabi Muhammad dan do’a setelah membaca talbiyah
  2. Melaksanakan Thawaf qudum
  3. Masuk ke Baitullah atau Hijir Ismail.

Larangan Haji :
Larangan yang harus ditinggalkan bagi orang yang sedang ihram haji :
  1. Bagi laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit dan tutup kepala
  2. Bagi perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan
  3. Bagi laki-laki dan perempuan dilarang :
a. Memakai harum-haruman serta minyak wangi
b. Mencukur rambut atau bulu badan
c.  Dilarang menikah atau menikahkan
d. Dilarang bersetubuh
e. Dilarang membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan

Dam / Denda
  1. Dam karena bersetubuh sebelum tahallul pertama
    1. Menyembelih seekor unta/kerbau/lembu atau tujuh ekor kambing, dan hajinya wajib diulang.
    2. Apabila tidak mampu, wajib memberi sedekah kepada fakir miskin seharga seekor unta
    3. Apabila tidak mampu, berpuasa dengan perhitungan setiap 0,8 kg daging unta berpuasa satu hari
  2. Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan
    1. Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.
    2. Bersedekah kepada fakir miskin sebanyak harga binatang tersebut
    3. Berpuasa dengan hitungan setiap 0,8 kg daging binatang itu, harus berpuasa satu hari
  3. Dam karena melakukan salah satu larangan berikut :
a. mencukur rambut
b. memotong kuku
c.  memakai pakaian berjahit bagi pria
d. memakai minyak rambut
e. memakai harum-haruman/wangi wangian
f.   bersetubuh setelah tahallul pertama
dendanya adalah :
a.    menyembelih seekor kambing
b.    puasa tiga hari
c.    bersedekah sebanyak tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
  1. Denda karena melakukan haji tamattu’ atau qiran
    1. menyembelih seekor kambing
    2. jika tidak mampu, berpuasan 10 hari, yaitu tiga hari dikerjakan di Mekah, dan tujuh hari dikerjakab dikerjakan setelah kembali ketanah airnya.
  2. Dam karena meninggalkan slah satu wajib haji, dendanya sama dengan denda karena mekalukan haji tamattu’ dan qiran.
UMRAH
Umrah adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari thawaf, sa’i dan tahallul.
Dasar umrah : Q.S. Al Baqarah ayat 196
( ١٩٦: (البقره ….. وَاْلعُمْرَةَلِلَِّه وَاَتِمُّوْالْحَجّ ….
Artinya :
”........... Dan sempurnakanah ibadah haji dan umrah karena Allah”.
                  (Q.S. Al. Baqarah ayat 196)

Rukun Umrah
1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Tahallul
5. Tertib
Wajib Umrah
  1. Ihram dari miqat
  2. Meninggalkan seluruh larangan umrah yang macam dan jenisnya sama dengan larangan haji
Cara mengerjakan haji dan umrah ada tiga cara :
  1. Ifrad yaitu mengerjakan haji dahulu baru umrah
  2. Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah dahulu baru mengerjakan haji
  3. Qiran yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus

Hikmah Haji dan Umrah
  1. Memperkuat iman dan taqwa kepada Allah
  2. Menumbuhkan semangat berkorban
  3. Mengenal tempat-tempat bersejarah
  4. memperkuat ukuwah islamiyah antar sesama umat islam
  5. Menjadi forum muktamar akbar umat islam sedunia

UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Penyelenggaraan haji di Indonesia diatur oleh Undang-undang RI NOmor 17 Tahun 1999. sebelum akhirnya Undang-undang No. 17 Tahun 1999, ibadah haji dan umrah diatur dalam beberapa peraturan. Akan tetapi peraturan tersebut sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi sehingga diperlukan penyesuaian. Adapun peraturan-peraturan sebelum lahirnya Undang-undang No. 17 Tahun 1999 adalah :
  1. Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
  2. Keputusan Presiden RI Noomor 112 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan urusan Haji secara interdepartemental.
  3. Keputusan Presiden RI Nomor 22 tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Haji oleh Pemerintah
  4. Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
  5. Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
  6. Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
  7. Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Secara umum Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Haji dan Umrah mengatur tentang :


1. Ketentuan umum
2. Asas dan tujuan
3. Pengorganisasian
4. Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji
5. Pendaftaran
6. Pembinaan
7. Kesehatan
8. Keimigrasian
9. Transportasi
10. Barang bawaan
11. Akomodasi
12. Penyelenggaraan ibaah haji khusus
13. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah
14. Ketentuan pidana
15. Ketentuan peralihan
16. Ketentuan penutup


Ada beberapa hal yang harus kita pelajari dari isi Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999, yaitu :
  1. Pengorganisasian
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tenggung jawab pemerintah di bawah koordinasi menteri. Koordinasi penyelenggaraan Ibadah Haji ditingkat pusat dilaksanakan oleh menteri, ditingkat daerah oleh gubernur dan seterusnya. Sedangkan di Arab Saudi dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, menteri dapat membentuk petugas operasional yang menyertai jama’ah haji.

  1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Berdasarkan biaya penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI. Pembayarannya dilakukan melalui rekening Menteri pada Bank-Bank Pemerintah atau Bank Swasta yang ditunjuk dengan persetujuan Gubernur Bank Indonesia. Dalam Undang-undang ini juga diatur tentang pengembalian biaya penyelenggaraan haji yang telah dibayarkan oleh calon jamaah haji. Pengembalian ini dilakukan dalam hal :
a. Calon jamaah haji meninggal dunia sebelum berangkat
b. Keberangkatanya batal karena alasan kesehatan atau sebab lain yang sah.
  1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus dalam pelaksanaan ibadah haji, pemerintah menyelenggarakan pelayanan Ibadah Haji Khusus. Penyelenggaraan ibadah haji khusus harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jamaah haji yang menggunakan paspor haji, menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan, melapor kepada perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi disaat datang dan kembali, memberangkatkan serta memulangkan jama’ah haji sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Bagi penyelenggara ibadah haji khusus yang menyalahi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pencabutan ijin penyelenggara dan pencabutan ijin usaha.
  1. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Perjalanan umrah dapat dilakukan secara perorangan atau rombongan. Adapun cara perjalanan ibadah umrah dapat diurus sendiri atau diurus oleh pihak penyelenggara. Ketentuan tentang penyelenggara ibadah umrah dan sanksi secara garis besar sama dengan penyelenggara ibadah haji khusus.
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia selain diatur Undang-undang Nomor 17 tahun 1999, juga Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003.

C.   WAKAF
Wakaf menurut bahasa artinya menahan, wakaf menurut istilah artinya menahan harta milik pribadi yang diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan tujuan untuk mendapatkan Ridho Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu sayangi”. (Q.S. Ali Imran ayat 92).
Juga terdapat dalam hadist Rasulullah SAW :


لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (92)
Artinya :”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.( Ali Imran : 92 )


اِذَا مَاتَا ابْنُ اَدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاََّ مِنْ ثَلاَثٍ, صَدَ قَةٍ جَا رِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَا لِحٍ يَدْعُوْلَهُ  (رواه مسلم)

Artinya : “Apabila seorang anak adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendo’akan kepadanya”. (H.R. Muslim).

Rukun Wakaf :
  1. Wakif (orang yang berwakaf)
  2. Mauquf (harta yang diwakafkan)
  3. Mauquf’alaih (pihak yang menerima wakaf atau nadhir)
  4. Sighat (ikhrar serah terima wakaf)

Undang-undang tentang Wakaf
Islam sebagai agama yang mebawa rahmat bagi semesta alam atau rahmatan lil’alamin banyak memiliki ajaran-ajaran yang berhubungan dengan kepentingan soaial, salah satunya adalah wakaf. Untuk mengatur harta wakaf yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat Indonesia, maka dibentuklah Undang-undang tentang wakaf, yaitu Undang-undang RI Nomor 41 tahun 2004. sebelum Undang-undang ini lahir, wakaf telah diatur dalam beberapa peraturan, yaitu :
  1. Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978
  4. Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor   Kep/P/75/1978.
  5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf terdiri atas 11 bab dan 71 pasal. Secara umum Undang-undang ini mengatur tentang :
  1. Ketentuan Umum
  2. Dasar-dasar wakaf
  3. Pendaftaran dan pengumuman harta wakaf
  4. Perubahan status harta benda wakaf
  5. Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf
  6. Badan Wakaf Indonesia
  7. Penyelesaian sengketa
  8. pembinaan dan pengawasan
  9. Ketentuan pidana dan sanski administrative
Beberapa ketentuan pokok dalam Undang-undang ini dijelaskan sebagai berikut :
  1. Ketentuan Umum
Pasal 1 dalam Undang-undang ini menjelaskan beberapa pengertian tentang hal-hal yang berkaitan dengan wakaf. Wakaf adalah perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya.
Ikhrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan, dan atau tulisan kepada Nazir.
Nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.
PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta Ikrar wakaf. Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga Independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.

  1. Dasar-dasar Wakaf
Dasar-dasar wakaf dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 dijelaskan dalam pasal 2 hingga 31. dalam pasal 6 dijelaskan bahwa unsur-unsur wakaf meliputi wakif, nazir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf. Wakif dapat dibentuk perseorangan, badan hukum dan organisasi syarat wakif perseorangan adalah dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta wakaf.
Pihak yangmenerima wakaf (nazir) memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia. Nazir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%.
Ikhrar wakaf dilaksanakan oleh nazir dihadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Harta benda wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Harta benda wakaf diperuntukan bagi :
a.    sarana dan kegiatan ibadah
b.    sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
c.    bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa.
d.    Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
e.    Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pengelolaan dan Pengembangan Harta benda wakaf
Yang mempunyai tugas untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf adalah nazir sesuai dengan prinsip syariah dan secara produktif nazir tidak boleh melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas ijin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
  1. Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen yang berkedudukan di Ibu Kota Negara dan dapat membentuk perwakilan di Propinsi. Tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia adalah melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional, memberikan ijin atau perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.
Badan wakaf indonesia terdiri atas badan pelaksana dan dewan pertimbangan, beranggotakan minimal 30 orang, keanggotaannya tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia dilaporkan melalui laporan tahunan yang dibuat oleh lembaga audit independen. Laporan ini disampaikan kepada menteri.
  1. Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, dan mengalihkan harta benda wakaf akan dikenai sanksi pidana. Juga orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta wakaf melebihi jumlah yang ditentukan juga dapat dikenai dengan hukuman pidana. Selain sanksi pidana, sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau penghentian ijin kegiatan dibidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah.
Manfaat Wakaf :
  1. dapat menghilangkan kebodohan
  2. dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
  3. dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
  4. dapat memajukan dan mensejahterakan umat.

EVALUASI
I.      Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e pada jawaban yang paling tepat !
1.    Orang yang berhutang di jalan Allah dan hampir tidak mungkin untuk melunasi hutang tersebut, maka orang tersebut berhak menerima ....
a. fakir                                                            d. Gharim
b. miskin                                                        e. Ibnu sabil
c. muallaf

2.    Orang Islam yang dalam perjalanannya mengalami kehabisan bekal atau menjalani kesengsaraan, maka orang tersebut berhak menerima zakat, karena ia termasuk ....
a. fakir                                                            d. Gharim
b. miskin                                                        e. Ibnu sabil
c. muallaf

3.    Pada saat pak unang mencangkul ladang dibelakang rumahnya, ia menemukan emas seberat 2 ons. Agar emas menjadi hak milik menurut syariat islam, maka pak hasan harus mengeluarkan zakatnya terlebih dahulu, dan harga emas saat itu Rp. 200.000,- per gram. Zakat yang harus dilakukan pak hasan adalah ....
a. 6 juta rupiah                                             d. 9 juta rupiah
b. 7 juta rupiah                                             e. 10 juta rupiah
c. 8 juta rupiah

4.    1. Membantu orang yang berjuang dijalan Allah
2. Menghilangkan kesulitan hidup bagi fakir miskin
3. Membantu orang yang berhutang karena kalah judi
4. Mewujudkan persaudaraan dan kasih sayang antara kedua belah pihak
5. Memberi motivasi bagi orang kaya dan miskin untuk menyempurnakan iman
Dari pernyataan di atas yang termasuk hikmah zakat bagi mustahill adalah:
a. 1, 2, dan 3                                                 d. 2, 3, dan 4
b. 1, 2, dan 4                                                 e. 2, 3, dan 5
c. 1, 2, dan 5

5.    Nasir adalah seorang pengurus Badan Amil Zakat ditingkat Kabupaten. Nasir mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada ….
a. camat                                                         d. gubernur
b. bupati                                                         e. depag
c. wali kota

6.    Untuk mengatur dan mengelola zakat di Indonesia agar hasil pengumpulan zakat dapat berdaya guna dan sampai kesasaran, maka pemerintah menetapkan Undang-undang yaitu nomor ….
a. 38 tahun 1999                                          d. 41 tahun 2004
b. 39 tahun 1999                                          e. 41 tahun 2005
c. 17 tahun 1999

7.    Pak Rozi adalah orang yang kaya raya dan setiap tahunnya mengeluarkan zakat mal. Tahun ini dia memberikan zakat dengan cara membelikan mesin jahit kepada orang fakir yang mempunyai keahlian menjahit. Pemberian zakat yang dilakukan pak rozi tersebut dengan cara ....
a. konsumen                                                 d. Produktif
b. konsumtif                                                  e. Inisiatif
c. produsen

8.    1. Beragama Islam
2. Sikap perilakunya terpelihara
3. Balig, berakal sehat dan merdeka
4. Mampu menulis dan membaca Al Qur’an
5. Mampu menunaikan ibadah haji
Pernyataan di atas yang termasuk syarat-syarat wajib melaksanakan ibadah haji adalah nomor ….
a. 1, 2, dan 3                                                 d. 1, 4, dan 5
b. 2, 3, dan 4                                                 e. 1, 2, dan 5
c. 1, 3, dan 5

9.    Seorang jamaah haji yang mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama atau sekaligus, maka orang tersebut mengerjakan ibadah haji secara:
a. ifrad                                                                        d. haji wada’
b. tamattu                                                       e. faraid
c. Qiran

10. Dalam melaksanakan haji harus memenuhi rukun haji. Di bawah ini yang tidak termasuk rukun haji adalah ....
a. ihram dan miqat                                       d. sa’i
b. thawaf                                                        e. mencukur rambut
c. wukuf

11. Seorang jamaah haji melanggar larangan membubuh binatang buruan yang liar dan halal dimakan yang beratnya 2 kwintal. Karena tidak mampu membeli binatang yang sebanding atau bersedekah, maka ia membayar dam /denda dengan cara berpuasa sebanyak ….
a. 200 hari                                                     d. 250 hari
b. 210 hari                                                     e. 300 hari
c. 220 hari

12. Agar pelaksanaan ibadah haji dan umrah dari Indonesia berjalan lancar, tertib, aman dan terkendali, maka pemerintah menetapkan Undang-undang yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu Undang-undang Nomor ....
a. 39 tahun 1999                                          d. 41 tahun 2004
b. 32 tahun 2000                                          e. 17 tahun 1999
c. 41 tahun 2005

13. Penyelenggaraan ibadah haji ditingkat pusat berada dibawah koordinasi menteri. Sedangkan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dikoordinasikan oleh ....
a. badan yang ditunjuk oleh Presiden                 d. duta besar Indonesia
b. menteri agama                                         e. Kepala Perwakilan Republik  
c. atase kebudayaan                                                   Indonesia

14. Bagi penyelenggara ibadah haji khusus yang menyalahi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif. Salah satu bentuk sanksi administratif adalah ....
a. sanksi pidana                                           d. pencabutan ijin penyelenggara
b.sanksi perdata                                           e. Pemulangan jamaah haji yang
c. penutupan untuk sementara                                 diberangkatkan

15. Salah satu wajib haji adalah melempar jumrotul aqobah, yang dilaksanakan pada tanggal ....
a. 8 dzulhijah                                                            d. 11 dzulhijah
b. 9 dzulhijah                                                            e. 12 dzulhijah
c. 10 dzulhijah

16. Harta benda wakaf agar tidak disalah gunakan dan dapat mencapai sasaran, maka pemerintah menetapkan Undang-undang yang mengatur tentang wakaf , yaitu Undang-undang nomor ....
a. 39 tahun 1999                                          d. 41 tahun 2004
b. 32 tahun 2000                                          e. 17 tahun 1999
c. 41 tahun 2005

17. Lembaga atau orang yang menerima wakaf dan disertai tugas memelihara harta wakaf tersebut disebut ....
a. wakif                                                          d. PPAIW
b. nazir                                                                       e. BWI
c. mauquf

18. 1. Dewasa
2. Kehendak sendiri
3. Mumazis
4. Harta milik adiknya
5. Tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum
Pernyataan tersebut yang termasuk syarat-syarat wakif berdasarkan Undang-undang wakaf di Indonesia yaitu nomor ....
a. 1, 2, dan 4                                                 d. 2, 3, dan 4
b. 1, 2, dan 5                                                 e. 1, 2, dan 3
c. 2, 3, dan 5

19.                          لَنْ اتَنَالُوْاا لْْبِرَّّ حَتَّى يُنفِقُوْ امِمَّا تُحِبُّوْنَ  (ال عمران: ٩٦)   
Ayat tersebut merupakan penegasan Allah, bahwa seseorang akan memperoleh kebajikan yang sempurna bila ….
a. menyedekahkan harta yang paling disukainya
b. menginfakan harta kepada kaum kerabatnya
c. berdisiplin dalam mengerjakan shalat lima waktu
d. sikap perilakunya menyenangkan kedua orang tuanya
e. mampu mengendalikan diri dari berbuat dosa

20. Seorang ibu dan bapak memberikan ladang dan sawah kepada anaknya. Pemberian ini termasuk kategori ….
a. warisan                                                      d. wakaf
b. sedekah                                                    e. hadiah
c. hibah

II.    Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1.    Sebut dan jelaskan mustahiq zakat !
2.    Sebutkan hikmah zakat bagi muzakki !
3.    Sebut dan jelaskan macam-macam zakat !
4.    Pemberian zakat ada 2 (dua) cara. Sebut dan jelaskan !
5.    Sebutkan rukun haji !
6.    Dalam melaksanakan haji harus terpenuhi dulu syarat wajib  haji, syahkah hajinya anak kecil. Jelaskan !
7.    Dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah ada tiga (3) cara sebut dan jelaskan !
8.    Sebut dan jelaskan rukun wakaf !
9.    Menurut Undang-undang wakaf di Indonesia, harta benda wakaf itu diperuntukkan apa saja, sebutkan !
10. Apa yang kamu ketahui tentang :
a. PPAIW
b. BWI
c.  Nazir
BAB VI
DAKWAH NABI MUHAMMAD SAW
PEREODE MADINAH

 

Standar Kompetensi
12.  Memahami keteladanan Rasulullah SAW dalam membina umat pereode Madinah

Kompetensi Dasar :
12.1.  Menceriterakan sejarah dakwah Rosulullah SAW pereode Madinah
12.2.  Mendeskripsikan strategi dakwah Rosulullah SAW pereode Madinah


A.   Kondisi Kota Madinah
Kota Madinah berada diwilayah kekuasaan pemerintahan kerajaan Arab Saudi sekarang. Madinah terletak di daerah Hijaz, bagian dari semenanjung Arab yang terletak diantara Dataran Tinggi Nejd dan daerah pantai Tihamah. Didaerah ini terdapat tiga kota utama yaitu Taif, Mekah, dan Madinah. Kota Madinah sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah, namanya adalah kota yasrib. Kondisi Madinah berbeda dengan kota Mekah yang tandus dan gersang. Kota Madinah memiliki oase-oase yang digunakan untuk pertanian, untuk mata pencaharian penduduk bertani, berdagang dan beternak.
Penduduk Yasrib sebelum kedatangan Islam terdiri atas dua suku bangsa, yaitu bangsa Arab dan Yahudi. Di Yasrib tidak ada seorang pemimpin dan suatu pemerintahan atas semua penduduk, yang ada hanyalah pemimpin suku yang hanya memikirkan sukunya sendiri.

B.   Kaum Muslimin Berhijrah
Hijrah secara fisik dalam sejarah islam dilakukan dua kali, yaitu hijrah ke Habsyi dan dari Mekah ke Madinah. Adanya kekejaman kaum musyrik terhadap umat Islam, maka Rosulullah memerintahkan umat islam untuk hijrah ke Yasrib baik secara sendiri-sendiri atau berkelompok kecil. Sedikit demi sedikit kaum muslimin meninggalkan Mekah, sedangkan Rosulullah masih tinggal di Mekah, meskipun orang-orang madinah meminta agar Nabi Muhammad SAW lekas hijrah ke Madinah. Tetapi Rasulullah menunggu perintah Allah SWT untuk berhijrah. Orang Quraisy Mekah setelah mengetahui bahwa kaum muslimin banyak yang sudah hijrah ke Madinah dan yang tinggal di Mekah hanya Nabi Muhammad SAW. Dari itu mereka menyuruh kepada pemuda Quraisy untuk mengepung dan menjaga rumah Nabi Muhammad SAW sejak malam hari, supaya bila Nabi Muhammad SAW keluar rumah untuk shalat subuh disitulah Nabi Muhammad harus dibunuh. Keputusan itu harus segera mereka laksanakan. Tetapi manusia berencana Allah yang menentukan. Sebelum orang Quraisy melaksanakan niat buruknya, Allah telah mengilhamkan pada Nabi Muhammad SAW untuk hijrah ke Madinah bersama Abu Bakar Sidiq, tetapi terlebih dahulu bersembunyi di gua Tsur sebelum Rosulullah SAW meninggalkan Mekah, meminta Ali Bin Abu Thalib supaya memakai selimut dan tidur ditempat tidurnya. Pada malam itu para pemuda pilihan dari berbagai suku mengepung rumah Nabi Muhammad SAW dan menyangka yang tidur adalah Rasulullah SAW. Sementara Rasulullah ditemani oleh Abu Bakar telah meninggalkan rumah menuju ke gua Tsur terlebih dahulu.

C.   Kehadiran Nabi Muhammad di Madinah.
Para penduduk Madinah menyambut kehadiran Rasulullah dengan riang gembira. Penduduk Madinah yang menyambut kehadiran Rasulullah disebut kaum Anshor. Sedangkan kaum muslimin yang hijrah dari Mekah ke Madinah disebut kaum muhajirin. Setelah kehadiran Rasulullah, nama kota Yasrib berubah menjadi Madinatul Munawaroh (kota yang memancarkan cahaya ilmu pengetahuan). Hari hijrah Nabi Muhammad SAW yang terjadi pada tahun 622 M, dipandang oleh umat islam diwaktu itu, sebagai permulaan zaman orde baru yang telah mengalahkan dan melumpuhkan kekuatan orde lama. Karena itu peristiwa ini menjadi awal perhitungan tahun Islam yang dikenal dengan nama Tahun Hijrah, dan yang mulai menetapkan tahun hijrah ini ialah Khalifah Umar Bin Khatab r.a. setelah Nabi Muhammad berdiam di Madinah, tidak lama kemudian beliau membuat masjid, yang diberi nama Masjid Nabawi. Orang-orang Muhajirin dan Anshor hidup seperti orang bersaudara, rukun dan damai, dan merekalah yang menjadi tiang bangunan Islam di masa itu.

D.   Strategi Dakwah Nabi Muhammad SAW di Madinah
Strategi dakwah Rasulullah SAW di Madinah berbeda dengan strategi dakwah di Mekah. Hal-hal pokok yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW selama berada di Madinah antara lain :
1. Mempersaudarakan kaum muhajirin dan anshor
Kaum anshor menerima kedatangan kaum muhajirin dengan riang gembira. Mereka mengetahui bahwa sebagian besar kaum muhajirin tidak membawa harta bendanya ketika berhijrah. Kerenanya mereka bersedia berbagi tempat tinggal, pekerjaan, pakaian, dan lain-lain. Untuk lebih mempererat persaudaraan kaum tersebut, Rasulullah SAW mempersaudarakan kaum muhajirin dan anshor. Dasar persaudaraan yang dibangun oleh Rasulullah SAW adalah Wahdatul Islamiyah yaitu persaudaraan yang didasarkan kepada Agama Islam.
2. Menciptakan Perdamaian
Pada saat Rasulullah hadir di Madinah, ada dua suku yang sering bertikai yaitu, suku Auz dan Khazraj. Rosulullah SAW berusaha mendamaikan dua suku yang sedang bertikai tersebut sehingga terciptalah perdamaian. Dengan terciptanya kedamaian dan terhapusnya jurang pemisah antar suku yang ada di Madinah, maka ketentraman akan dirasakan. Suasana tersebut menjadi pendukung dakwah Rasulullah SAW di Madinah.
3. Toleransi yang tinggi
Penduduk Madinah agamanya berbeda yaitu ada Yahudi, Islam dan Nasrani. Rasulullah memberi kebebasan kepada penduduk untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Pembentukan masyarakat madani dimulai di Madinah, dasar-dasar pemerinntahan Islam telah diletakkan, ini tertuang dalam Piagam Madinah yang juga disebut Konstitusi Madinah. Sebuah konstitusi modern yang untuk pertama kalinya memperkenalkan wacana kebebasan beragama, persaudaraan antar agama, perdamaian dan kedamaian, persatuan, etika politik, hak dan kewajiban warga negara, serta konstitusi pengakuan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan. Isi piagam Madinah itu antara lain :
a. Seluruh penduduk Madinah merupakan satu kesatuan warga yang bebas berpikir dan melakukan agamanya masing-masing serta tidak boleh mengganggu.
b. Apabila kota Madinah diserang musuh mereka harus mempertahankannya bersama-sama
c.  Apabila salah satu golongan diserang musuh, golongan yang lain harus membantunya.
d. Jika timbul perselisihan, penyelesaianya dibawah keadilan yang dipimpin oleh Rasulullah SAW.

EVALUASI
I.      Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (X) !
1.    Kota Madinah sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, namanya adalah kota ….
a. Quba                                                          d. Yaman
b. Madinatul Munawaroh                           e. Nabawi
c. Yasrib

2.    Sikap penduduk Madinah ketika mengetahui bahwa Rasulullah Muhammad SAW akan hadir di Madinah adalah ….
a. berbuat senang                                       d. menyambut dengan sukaria
b. menolak kehadiranya                             e. berbuat seadil-adilnya
c. memusuhinya dengan sungguh-sungguh

3.    Penduduk Madinah yang menyambut kehadiran Rasulullah Muhammad SAW dan membantu orang Islam yang hijrah ke Madinah disebut kaum ….
a. Anshor                                                       d. Nasrani
b. Muhajirin                                                   e. Bangsa ‘Ash
c. Yahudi

4.    Sahabat Rasulullah yang menemani Rasulullah SAW hijrah dari Mekah ke Madinah adalah ….
a. Abu Bakar Shidiq                                                d. Ubay bin Ka’ab
b. Umar Bin Khatab                                     e. Amru bin ‘Ash
c. Usman bin Afan

5.    Pada awal berada di Madinah, ada beberapa hal yang paling penting dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, diantaranya adalah ….
a. menghancurkan kesombongan kaum Yahudi
b. membangun tempat istirahat
c. berdamai dengan suku khazraj
d. berdamai dengan suku ‘Ash
e. menyatukan kaum Muhjirin dengan Anshor

6.    Peperangan yang berakibat kalahnya pasukan muslimin melawan pasukan Quraisy, dikarenakan pasukan muslimin tidak mematuhi perintah Rasulillah SAW. Peperangan itu adalah perang ….
a. badar                                                          d. thaif
b. uhud                                                          e. shiffin
c. khondak

7.    Ketika rumah Rasulullah dikepung para pemnuda untuk membunuh, maka Rasulullah diperintahkan untuk hijrah ke Madinah dengan terlebih dahulu menuju ke ….
a. Yasrib                                                        d. Thaif
b. gua tsur                                                     e. Habsy
c. gua Hira’

8.    Yang tidur dan menempati tempat tidur, memakai selimut Rasulullah SAW saat dikepung rumahnya dan akan dibunuh adalah ….
a. Abu Bakar Shidiq                                                d. Ali bin Abu Thalib
b. Umar bin Khatab                                     e. Ubay bin Kaab
c. Usman bin Afan

9.    Rasulullah berusaha mendamaikan dua suku yang sedang bertikai di Madinah, kedua suku tersebut adalah ….
a. Yahudi dan Khabair                               d. Khazlaj dan Nazir
b. Quraisy dan Yahudi                                e. Quraisy dan Nazir
c. Aus dan Khazaj

10. Hari hijriah Nabi Muhammad SAW ke Madinah menjadi awal perhitungan tahun islam yang dikenal dengan nama “Tahun Hijah”. Yang memulai menetapkan tahun hijrah ini adalah ….
a. Abu Bakar Sidiq                                       d. Ali bin Abu Thalib
b. Umar bin Khatab                                     e. Muawiyah bin Sofyan
c. Usman bin Afan

II.    Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1.    Sebutkan bagaimana strategi dakwah Rasulullah SAW di Madinah !
2.    Bagaimana sambutan penduduk Madinah terhadap kehadiran Rasulullah SAW !
3.    Mengapa Rasulullah berusaha menciptakan persaudaraan di Madinah !
4.    Sebutkan 4 (empat) isi piagam Madinah !
5.    Sebutkan tiga peperangan yang terjadi selama dalam kepemimpinan Rasulullah SAW !
6.    Jelaskan mengapa Rasulullah menyuruh umat islam di Mekah untuk berziarah ke Madinah !
7.    Apa yang dapat anda lakukan pada masa sekarang dalam rangka meneladani tindakan Rasulullah di Madinah !



13 comments :